Napi Rutan Makassar Dalangi Penyelundupan Ganja 5 Kg
A
A
A
MAKASSAR - Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap penyelundupan ganja seberat 5 kg, di Jalan Landak, Kamis (30/8/2018). Dua pelaku berhasil diamankan masing-masing Arjun (25) dan Alam Jaya (23).
Kedua tersangka merupakan anak buah sekaligus suruhan seorang napi Rutan Kelas I Makassar Tri alias Coklat, yang telah divonis delapan tahun karena kasus narkoba. Tri memesan ganja sebanyak 5 kg ganja asal Medan.
"Jaringan ini dikendalikan napi di Rutan Makassar, atas nama Tri alias Coklat," jelas Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika .
Diari menerangkan, Tri merupakan bandar ganja yang sudah cukup lama beroperasi di Kota Makassar. Bahkan sebelumnya juga terlibat kasus yang sama hingga divonis 8 tahun penjara dan mendeka. di Lapas Kelas I Makassar.
Untuk melancarkan bisnis haramnya dari balik penjara, Tri memanfaatkan seorang kurir di perusahaan biro jasa pengiriman, Arjun dan pemuda pengangguran Alam. Keduanya diiming-imingi duit Rp1 juta dan sejumlah linting ganja untuk dikonsumsi.
Modus tersebut terbukti berhasil. Sebelum tertangkap Tim Elang, kedua tersangka sudah pernah berhasil menerima paket ganja seberat 1 kg dan mengedarkannya pada 8 Agustus lalu. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi telah berkoordinasi dengan otoritas Rutan Kelas I Makassar untuk meminjam Tri.
Sebelumnya, Tri juga telah berhasil menyelundupkan 1 kg ganja dari Medan pada 8 Agustus lalu. Napi tersebut memerintahkan Anak buahnya Arjun dan Alam untuk menjemput paket dengan iming-imingan Rp1 juta.
Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja itu setelah membuntuti pelaku Arjun yang membawa ganja dalam bungkus plastik lakban ke Jalan Landak, Kecamatan Mamajang, sekira pukul 13.00 Wita.
Ganja itu rencananya diberikan kepada Alam, selanjutnya akan disirahkan lagi kepada salah satu anak buah Tri yang belum diketahui identitasnya. Cara seperti itu kata Diari sengaja untuk membuat jaringan itu terputus dan sulit dibongkar.
Sementara Arjun mengakui tergiur menjadi kaki tangan narapidana itu lantaran dijanjikan upah menggiurkan. Sebagai karyawan perusahaan biro jasa pengiriman, pria berambut lurus itu dengan mudah mengontrol masuk dan keluarnya paket pesanan Tri.
Kedua tersangka merupakan anak buah sekaligus suruhan seorang napi Rutan Kelas I Makassar Tri alias Coklat, yang telah divonis delapan tahun karena kasus narkoba. Tri memesan ganja sebanyak 5 kg ganja asal Medan.
"Jaringan ini dikendalikan napi di Rutan Makassar, atas nama Tri alias Coklat," jelas Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika .
Diari menerangkan, Tri merupakan bandar ganja yang sudah cukup lama beroperasi di Kota Makassar. Bahkan sebelumnya juga terlibat kasus yang sama hingga divonis 8 tahun penjara dan mendeka. di Lapas Kelas I Makassar.
Untuk melancarkan bisnis haramnya dari balik penjara, Tri memanfaatkan seorang kurir di perusahaan biro jasa pengiriman, Arjun dan pemuda pengangguran Alam. Keduanya diiming-imingi duit Rp1 juta dan sejumlah linting ganja untuk dikonsumsi.
Modus tersebut terbukti berhasil. Sebelum tertangkap Tim Elang, kedua tersangka sudah pernah berhasil menerima paket ganja seberat 1 kg dan mengedarkannya pada 8 Agustus lalu. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, polisi telah berkoordinasi dengan otoritas Rutan Kelas I Makassar untuk meminjam Tri.
Sebelumnya, Tri juga telah berhasil menyelundupkan 1 kg ganja dari Medan pada 8 Agustus lalu. Napi tersebut memerintahkan Anak buahnya Arjun dan Alam untuk menjemput paket dengan iming-imingan Rp1 juta.
Tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja itu setelah membuntuti pelaku Arjun yang membawa ganja dalam bungkus plastik lakban ke Jalan Landak, Kecamatan Mamajang, sekira pukul 13.00 Wita.
Ganja itu rencananya diberikan kepada Alam, selanjutnya akan disirahkan lagi kepada salah satu anak buah Tri yang belum diketahui identitasnya. Cara seperti itu kata Diari sengaja untuk membuat jaringan itu terputus dan sulit dibongkar.
Sementara Arjun mengakui tergiur menjadi kaki tangan narapidana itu lantaran dijanjikan upah menggiurkan. Sebagai karyawan perusahaan biro jasa pengiriman, pria berambut lurus itu dengan mudah mengontrol masuk dan keluarnya paket pesanan Tri.
(rhs)