Bupati Kobar: Akhir Agustus Wajib Pajak Harus Setor Pajak Daerah

Kamis, 30 Agustus 2018 - 11:11 WIB
Bupati Kobar: Akhir...
Bupati Kobar: Akhir Agustus Wajib Pajak Harus Setor Pajak Daerah
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Kewajiban Pendaftaran Objek Pajak, Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah kepada para wajib pajak di Kobar.

Di antaranya, para wajib pajak restoran, sarang burung walet, hiburan, dan reklame. Termasuk wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Parkir Se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Semua tertuang dalam Surat Edaran No 973 Bapenda.V tentang Kewajiban Pendaftaran Objek Pajak, Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Daerah. “Para Wajib Pajak yang belum mendaftarkan usahanya sebagai objek pajak daerah agar segera mendaftarkan paling lambat akhir Agustus 2018 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar bupati di sela sela kegiatannya, Kamis (30/8/2018).

Bupati mengatakan, para Wajib Pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) atau melaporkan dan menyetorkan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya dengan sebenar-benarnya paling lambat akhir Agustus 2018 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Bagi Wajib Pajak yang dalam hal kegiatan usahanya belum menghasilkan (nihil) dihimbau untuk dapat aktif melaporkan pajak nihilnya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat diserta Surat Pernyataan Kesanggupan Dikenakan Saksi Apabila dalam laporannya diketahui tidak benar.

“Terhadap laporan Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) yang tidak benar atau tidak menyampaikan, maka akan dilakukan penindakan secara pidana sesuai dengan Ketentuan Umum Pajak Daerah oleh Tim Yustisi,” sebutnya.

Dia menambahkan, Apabila Wajb Pajak tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan tindakan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah oleh Tim Yustisi. Dengan tindakan penanganan meliputi pemasangan stiker dan spanduk pemberitahuan sampai dengan penyegelan tempat usaha.

“Bahwa mekanisme pelaksanaan pembayaran Pajak Daerah oleh Wajb pajak dilakukan melalui Loket Pembayaran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat atau melalui Bank Penerima/Persepsi yang ditetapkan oleh Bupati Kotawaringin Barat,” pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)