Bupati Kobar: Akhir Agustus Wajib Pajak Harus Setor Pajak Daerah

Kamis, 30 Agustus 2018 - 11:11 WIB
Bupati Kobar: Akhir...
Bupati Kobar: Akhir Agustus Wajib Pajak Harus Setor Pajak Daerah
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Kewajiban Pendaftaran Objek Pajak, Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah kepada para wajib pajak di Kobar.

Di antaranya, para wajib pajak restoran, sarang burung walet, hiburan, dan reklame. Termasuk wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pajak Parkir Se-Kabupaten Kotawaringin Barat.

Semua tertuang dalam Surat Edaran No 973 Bapenda.V tentang Kewajiban Pendaftaran Objek Pajak, Pelaporan Dan Penyetoran Pajak Daerah. “Para Wajib Pajak yang belum mendaftarkan usahanya sebagai objek pajak daerah agar segera mendaftarkan paling lambat akhir Agustus 2018 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat,” ujar bupati di sela sela kegiatannya, Kamis (30/8/2018).

Bupati mengatakan, para Wajib Pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) atau melaporkan dan menyetorkan pembayaran pajak yang menjadi kewajibannya dengan sebenar-benarnya paling lambat akhir Agustus 2018 ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. Bagi Wajib Pajak yang dalam hal kegiatan usahanya belum menghasilkan (nihil) dihimbau untuk dapat aktif melaporkan pajak nihilnya ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat diserta Surat Pernyataan Kesanggupan Dikenakan Saksi Apabila dalam laporannya diketahui tidak benar.

“Terhadap laporan Wajib Pajak melalui Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) yang tidak benar atau tidak menyampaikan, maka akan dilakukan penindakan secara pidana sesuai dengan Ketentuan Umum Pajak Daerah oleh Tim Yustisi,” sebutnya.

Dia menambahkan, Apabila Wajb Pajak tidak melaporkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan tindakan penanganan pelanggaran Peraturan Daerah oleh Tim Yustisi. Dengan tindakan penanganan meliputi pemasangan stiker dan spanduk pemberitahuan sampai dengan penyegelan tempat usaha.

“Bahwa mekanisme pelaksanaan pembayaran Pajak Daerah oleh Wajb pajak dilakukan melalui Loket Pembayaran di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat atau melalui Bank Penerima/Persepsi yang ditetapkan oleh Bupati Kotawaringin Barat,” pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
19 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
4 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
Golongan yang Wajib...
Golongan yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved