Jajaran Polda DIY Tangkap 51 Tersangka Pemakai dan Pengedar Narkoba
A
A
A
SLEMAN - Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 51 tersangka penyalahgunaan dan pengedar narkoba hasil Operasi Progo 2018 selama 14 hari, mulai 13-26 Agustus 2018. Ikut disita sejumlah barang bukti, seperti sabu-sabu, psikotropika, dan obat berbahaya.
51 tersangka tersebut berasal dari penangkapan sejumlah polres di bawah jajaran Polda DIY. Polres Sleman menangkan sebanyak 16 tersangka, Polda DIY 13 tersangja, Polresta Yogyakarta 9 tersangka serta Polres Gunungkidul 7 orang. Sedangkan Polres Bantul dan Kulonprogo serta masing-masing menangkap 3 tersangka. Rata-rata usia pelaku antara 20-40 tahun.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan, melihat usia para tersangka termasuk generasi muda, sehingga kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi DIY merupakan kota pendidikan, untuk itu harus ada solusi untuk mengatntisipasi dan mengatasi permasalahan ini.
“Jangan sampai para generasi muda yang sedang menuntut ilmu di sini dicekoki dengan narkoba,” kata Wisnu saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/8/2018).
Wisnu menjelaskan, para tersangka tersebut ada yang sudah menjadi target operasi (TO) dan non TO (NTO), terdiri atas 13 TO dan 38 NTO. Untuk mendapatkan narkoba, melalui media sosial (medsos) dengan kode tertentu. Narkoba itu ada yang digunakan sendiri ada juga yang dipakai dan dipasarkan kembali.
Karena itu, para tersangka yang tertangkap itu tidak semua akan menjalani proses hukum, namun ada yang akan direhabilitasi. “Dari pengakuan tersangka, mereka memakai narkoba, untuk menambah stamina dan meningkatkan rasa percaya diri,” paparnya.
Menurut Wisnu, dilihat dari kuantitas kasus yang ditangani, menunjukkan meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab pada 2017 jumlah kasus yang ditangani ada 80 kasus, sedangkan hingga Agustus 2018, sudah menanggani 70 kasus.
Diperkirakan kasus jumlahnya akan terus meningkat hingga akhir tahun. “Karena itu perlu dukungan dari semua pihak untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba ini,” terangnya.
Khusus untuk yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY, dari 13 tersangka rata-rata adalah pengguna narkoba. Sebanyak 10 orang merupakan pengguna narkoba, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pengedar pil terlarang. "Tiga orang ini sedang kami selidiki karena diduga terlibat jaringan (pengedar narkoba)," ungkapnya.
Kepala Bagian Operasional Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono menambahkan dari 13 tersangka semuanya swasta, ada pedagang, pegawai pencucian kenaraan bernotor dan ada juga pengangguran. Karena itu nantinya akan ada yang dimasukkan ke rehabilitasi. Sehingga akan melakukan penilaian terlebih dahulu.
51 tersangka tersebut berasal dari penangkapan sejumlah polres di bawah jajaran Polda DIY. Polres Sleman menangkan sebanyak 16 tersangka, Polda DIY 13 tersangja, Polresta Yogyakarta 9 tersangka serta Polres Gunungkidul 7 orang. Sedangkan Polres Bantul dan Kulonprogo serta masing-masing menangkap 3 tersangka. Rata-rata usia pelaku antara 20-40 tahun.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan, melihat usia para tersangka termasuk generasi muda, sehingga kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Apalagi DIY merupakan kota pendidikan, untuk itu harus ada solusi untuk mengatntisipasi dan mengatasi permasalahan ini.
“Jangan sampai para generasi muda yang sedang menuntut ilmu di sini dicekoki dengan narkoba,” kata Wisnu saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (28/8/2018).
Wisnu menjelaskan, para tersangka tersebut ada yang sudah menjadi target operasi (TO) dan non TO (NTO), terdiri atas 13 TO dan 38 NTO. Untuk mendapatkan narkoba, melalui media sosial (medsos) dengan kode tertentu. Narkoba itu ada yang digunakan sendiri ada juga yang dipakai dan dipasarkan kembali.
Karena itu, para tersangka yang tertangkap itu tidak semua akan menjalani proses hukum, namun ada yang akan direhabilitasi. “Dari pengakuan tersangka, mereka memakai narkoba, untuk menambah stamina dan meningkatkan rasa percaya diri,” paparnya.
Menurut Wisnu, dilihat dari kuantitas kasus yang ditangani, menunjukkan meningkat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab pada 2017 jumlah kasus yang ditangani ada 80 kasus, sedangkan hingga Agustus 2018, sudah menanggani 70 kasus.
Diperkirakan kasus jumlahnya akan terus meningkat hingga akhir tahun. “Karena itu perlu dukungan dari semua pihak untuk menekan kasus penyalahgunaan narkoba ini,” terangnya.
Khusus untuk yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda DIY, dari 13 tersangka rata-rata adalah pengguna narkoba. Sebanyak 10 orang merupakan pengguna narkoba, sedangkan tiga orang lainnya merupakan pengedar pil terlarang. "Tiga orang ini sedang kami selidiki karena diduga terlibat jaringan (pengedar narkoba)," ungkapnya.
Kepala Bagian Operasional Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Mardiyono menambahkan dari 13 tersangka semuanya swasta, ada pedagang, pegawai pencucian kenaraan bernotor dan ada juga pengangguran. Karena itu nantinya akan ada yang dimasukkan ke rehabilitasi. Sehingga akan melakukan penilaian terlebih dahulu.
(wib)