Gedung RSUD Mangkrak, Anggota DPRD Sidimpuan Lapor ke Polda

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 21:41 WIB
Gedung RSUD Mangkrak, Anggota DPRD Sidimpuan Lapor ke Polda
Gedung RSUD Mangkrak, Anggota DPRD Sidimpuan Lapor ke Polda
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Anggota Komisi III DPRD Padangsidimpuan, Timbul Simanungkalit, melaporkan pejabat dan rekanan pengerjaan proyek gedung RSUD Padangsidimpuan ke Polda Sumatera Utara.

Mereka yang dilaporkan antara lain, Iskandar Bro (Direktur PT Res Karya), Ibnu Chusaini (Inspector CV Dexa Utama), Firdho Mario Dhono (Direktur CV Pelita Buana Konsultan), dr Aminuddin (mantan Direktur RSUD Kota Padangsidimpuan), Sahwan (pejabat pembuat komitmen RSUD Kota Padangsidimpuan), Syamsir Siregar (Asisten PPK RSUD Kota Padangsidimpuan), Sumihardi Manalu (Tim Teknis Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Padangsidimpuan) dan Makmur Gede (Tim Teknis Dinas PU dan Penataan Ruang Kota Padangsidimpuan).

Timbul menjelaskan alasan melaporkan proyek itu karena kontraknya diperpanjang sampai dua kali. Selain itu, konstruksi bangunan tidak lagi seperti yang direncanakan semula. Politisi Nasdem itu juga menduga PT RK selaku pelaksana tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, tapi ditutup-tutupi oleh PPK dan seluruh direksi pekerjaan.

"Pekerjaan instalasi pemadam kebakaran ringan (APAR) ditiadakan dan instalasi Fire Alarm, Instalasi Gas Medical ditiadakan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).

Dia menjelaskan, pekerjaan instalasi Lift sampai 31 Juli 2017 belum terpasang, padahal masa waktu kontrak sudah lama berakhir. "Pokoknya, pekerjaannya amburadul dan pantas diseret ke meja hukum," tuturnya.

Mantan aktivis buruh itu berharap penegak hukum bisa secepatnya melakukan tindakan, sehingga praktik-praktik yang merugikan negara dapat diantisipasi. Untuk diketahui, proyek itu bersumber dari dana alokasi khusis (DAK) 2017 senilai Kontrak Rp22.057.053.000.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0345 seconds (0.1#10.140)