Dugaan Korupsi Pabrik Rumput Laut KKP Diusut Polda Sulsel
A
A
A
WATAMPONE - Penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel mengusut dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pada Pabrik Rumput Laut, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Kabar penyelidikan itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi kemarin. "Iya benar ada, masih penyelidikan itu, yang di Bone," jelas mantan penyidik KPK tersebut.
Yudhiawan menerangkan, penyelidikan kasus markup anggaran pengadaan sarana dan prasarana pabrik Rumput Laut pada APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tahun anggaran 2016, sejak awal 2018.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan. "Sudah banyak yang kita periksa, semua yang diduga terlibat," terang Yudhiawan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO Makassar, kasus ini disidik sejak Apri 2018. Pejabat berwenang diduga bersekongkol melakukan markup pengadaan barang dan jasa pada proyek sarana dan prasarana senilai Rp16,2 miliar.
Sejumlah pihak terkait telah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Diantaranya KPA sekaligus Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bone Wahidah, PPK A Marewangeng serta rekanan.
Bukan hanya terkait markup pengadaan barang dan jasa. Pada proyek pembangunan pabrik yang beroprasi sejak 2017 itu dinilai bermasalah, seban sejumlah bagian konstruksi sudah mengalami kerusakan atau retak.
Diketahui pada 2016 lalu, KKP RI di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti menggelontorkan anggaran untuk membangun pabrik rumput laut di Kelurahan Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dengan nilai Rp16,2 miliar. Pembangunan itu dikerjakan PT Bersama Bangun Indonesia Mandiri, di atas lahan seluas 5 hektare.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Wahidah enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan yang digelar Polda Sulsel. Namun ia mengakui telah memberikan keterangan berkaitan proyek kementerian itu.
"Iya, saya sudah diperiksa. Semua dilakukan sesuai prosedur. Kalau yang lain saya tidak tahu," katanya.
Yudhiawan menerangkan, penyelidikan kasus markup anggaran pengadaan sarana dan prasarana pabrik Rumput Laut pada APBN Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tahun anggaran 2016, sejak awal 2018.
Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan rekanan. "Sudah banyak yang kita periksa, semua yang diduga terlibat," terang Yudhiawan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun KORAN SINDO Makassar, kasus ini disidik sejak Apri 2018. Pejabat berwenang diduga bersekongkol melakukan markup pengadaan barang dan jasa pada proyek sarana dan prasarana senilai Rp16,2 miliar.
Sejumlah pihak terkait telah diperiksa penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel. Diantaranya KPA sekaligus Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bone Wahidah, PPK A Marewangeng serta rekanan.
Bukan hanya terkait markup pengadaan barang dan jasa. Pada proyek pembangunan pabrik yang beroprasi sejak 2017 itu dinilai bermasalah, seban sejumlah bagian konstruksi sudah mengalami kerusakan atau retak.
Diketahui pada 2016 lalu, KKP RI di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti menggelontorkan anggaran untuk membangun pabrik rumput laut di Kelurahan Cenrana, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone dengan nilai Rp16,2 miliar. Pembangunan itu dikerjakan PT Bersama Bangun Indonesia Mandiri, di atas lahan seluas 5 hektare.
Dikonfirmasi terpisah, Kadis Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bone Wahidah enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan yang digelar Polda Sulsel. Namun ia mengakui telah memberikan keterangan berkaitan proyek kementerian itu.
"Iya, saya sudah diperiksa. Semua dilakukan sesuai prosedur. Kalau yang lain saya tidak tahu," katanya.
(sms)