Alasan Bidan Cantik Jual Obat Aborsi

Jum'at, 24 Agustus 2018 - 15:16 WIB
Alasan Bidan Cantik...
Alasan Bidan Cantik Jual Obat Aborsi
A A A
MOJOKERTO - Seorang bidan asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Nur Saadah Utami Pratiwi (25) harus meringkuk di jeruji besi setelah menjual obat aborsi. Obat yang dia jual itu diminum pacar temannya sehingga janin dalam kandungannya meninggal dunia.

Bidan cantik ini menjual lima butir obat aborsi kepada Dimas Sabra Listianto, salah satu temannya di Gresik, Jawa Timur. Oleh Dimas, obat tersebut diberikan kekasihnya, CHR untuk diminum.

Selang beberapa jam, CHR akhirnya melahirkan janin yang berusia delapan bulan dalam kandungannya. Sialnya, bayi yang masih berwarna merah itu akhirnya meninggal dunia setelah dibawa ke puskesmas dengan ditaruh dalam jok motor oleh pasangan kekasih tersebut.

Utami mengaku, Dimas meminta kepadanya untuk memberikan obat aborsi untuk salah satu keponakannya. Melalui sambungan telepon itu, dia sempat bertanya usia kandungan yang akan diaborsi.

”Saya tidak diberitahu. Katanya, (usia kandungan) kurang dari lima bulan. Saya beli obat aborsi di apotik dan mengirimkannya kepada Dimas,” ungkap Utami di Mapolres Mojokerto, Jumat (24/8/2018).

Dia sadar jika obat aborsi tersebut bakal bisa menggugurkan kandungan peminumnya. Namun Utami berkelit, dia sebenarnya mempertimbangkan usia janin yang akan digugurkan.

”Kalau tahu usia kandungannya delapan bulan, saya tidak akan kasihkan obat itu. Saya berikan karena Dimas tak memberitahukan usia kandungan yang akan digugurkan,” kata Utami sembari terisak.

Perempuan single lulusan D3 Akademi Kebidanan di Gresik Tahun 2014 ini mengungkapkan, dirinya tak sengaja mengambil keuntungan atas lima butir obat aborsi yang dia beli di Puskesmas Langkat, Kabupaten Sumatera itu.

Namun, dia tak menyebut alasan menerima sejumlah uang yang jauh melebihi dari harga obat sebenarnya itu. Harga obat aborsi ini, ia beli dengan harga Rp15.000 per butir. Sementara Dimas memberinya uang Rp500.000.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengungkapkan, tersangka Utami sebenarnya tak mengetahui secara pasti dosis yang dibutuhkan untuk menggugurkan kandungan. Dia hanya memberikan lima butir obat aborsi kepada Dimas.

”Tersangka juga memberitahukan cara meminumnya dan lain sebagainya. Tapi sebenarnya, tersangka tidak tahu pasti takarannnya,” timpal Leonardus.

Akibat perbuatannya, Utami dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 subsider 194 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimum Rp5 miliar. Dalam kasus ini, polisi juga menepatkan CHR dan Dimas sebagai tersangka atas meninggalnya bayi yang dikandung CHR.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8304 seconds (0.1#10.140)