HUT Kemerdekaan RI, 587 Napi Lapas Manado Dapat Remisi
A
A
A
MANADO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado, Sulawesi Utara memberikan remisi kepada 587 narapidana di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia. Lima di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Secara simbolis, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan Lapas, Jumat (17/8/2018). Acara ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan, Kalapas II A Manado, Sulistyo Wibowo dan seluruh warga binaan permasyarakatan.
Gubernur Olly yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan harus tertanam di segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
"Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya," ujar Olly.
Hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana. Misalnya kegiatan pengabdian masyarakat oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di lapas-lapas di Seluruh Indonesia. Mereka melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.
Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly menegaskan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Hal itu telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis," katanya.
Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Dalam tataran yang demikian, kata Olly, dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. "Karena jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," katanya.
Secara simbolis, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan SK pemberian remisi kepada 3 perwakilan warga binaan Lapas, Jumat (17/8/2018). Acara ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Pondang Tambunan, Kalapas II A Manado, Sulistyo Wibowo dan seluruh warga binaan permasyarakatan.
Gubernur Olly yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan harus tertanam di segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para warga binaan pemasyarakatan.
"Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya," ujar Olly.
Hal itu dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana. Misalnya kegiatan pengabdian masyarakat oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di lapas-lapas di Seluruh Indonesia. Mereka melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.
Terkait pemberian remisi kepada warga binaan lapas, Olly menegaskan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Hal itu telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Perbaikan itu tercermin dari sikap warga binaan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis," katanya.
Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen yang penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam kerangka untuk memberikan stimulus bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik. Dalam tataran yang demikian, kata Olly, dapat dikatakan bahwa remisi merupakan alat untuk memodifikasi perilaku narapidana. "Karena jika mereka tidak mempunyai perilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," katanya.
(amm)