Anggota KPK Gadungan 'Palak' Kelompok Ternak Sapi Rp37 Juta
A
A
A
BANTUL - Sebenarnya aksi penipuan yang dilakukan oleh Ridisyanto (40) ini sukses. Mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lengkap dengan membawa lencana bertuliskan KPK serta sejumlah dokumen pendukung lainnya dia berhasil membawa uang Rp37,5 juta dari kelompok ternak sapi di Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Namun aksi Risdiyanto terhenti saat hendak melakukan hal serupa di Bambanglipuro, Bantul. Dia ditangkap warga dan polisi saat meminta uang di kelompok sapi setempat. Saat ini anggota KPK gadungan ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan kepada wartawan menjelaskan, peristiwa penipuan yang dilakukan Risdiyanto bermula ketika yang bersangkutan mendatangi peternak Sapi di Sedayu pada 14 Juni 2018 silam. "Di sana pelaku yang mengaku sebagai anggota KPK seolah-olah mengecek bantuan sapi," kata Sahat dalam jumpa pers di lobi Polres Bantul, Rabu (15/8/2018).
Kelompok sapi di Sedayu memang mendapatkan bantuan Rp500 juta dari pemerintah yang dibelikan sapi sebanyak 68 ekor. Belakangan diketahui sapi yang ada saat ini tinggal 40 ekor karena ada yang mati atau pun dijual. Kondisi inilah yang digunakan pelaku untuk menekan kelompok tani. "Awalnya mereka dimintai Rp10 juta namun warga hanya sanggup memberi Rp1,5 juta. Uang ini katanya untuk menghentikan kasus agar tidak lanjut," kata perwira dengan dua melati di pundak ini.
Selain meminta uang Rp1,5 juta, pelaku juga meminta Rp36 juta dengan alasan sebagai pengembalian kerugian negara. Semua uang itu diberikan tunai disertai dengan tanda bukti penerimaan atau kuwitansi.
Merasa aksinya aman, pelaku kembali mendatangi kelompok tani. Kali ini sasarannya kelompok tani di Bambanglipuro. Sama dengan yang di Sedayu, pelaku kembali mengaku sebagai anggota KPK. Di tempat ini pelaku meminta uang Rp30 juta kepada kelompok tani. Masyarakat yang resah atas ulah pelaku ini kemudian lapor kepada polisi dan mengamankan pelaku.
"Setelah kami amankan kami kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait ternyata ada keterangan bahwa sudah ada yang jadi korban di Sedayu tadi," katanya.
Saat jumpa pers tersebut, pelaku yang juga dihadirkan oleh petugas ngotot bahwa dirinya adalah anggota KPK. Dirinya sempat menyela pernyataan Kapolres sambil menunjuk sebuah surat dari kertas berwana kuning yang dihadirkan sebagai barang bukti. Dalam surat dengan kop Kementerian Dalam Negeri tersebut Rusdiyanto disebutkan sebagai calon pegawai tidak tetap dalam masa percobaan anggota KPK yang diperbantukan untuk Korwil DIY.
Sejauh ini, lanjut Sahat, polisi baru menjerat pelaku dengan tentang penipuan. Tak menutup kemungkinan penyidik juga akan menjerat dengan pasal pemerasan dan pemalsuan terkait pengakuannya sebagai anggota KPK. "Kita akan cek benar tidak pelaku ini sebagai anggota KPK. Kalau bukan akan kita tambah pasalnya dengan pasal pemalsuan," katanya.
Namun aksi Risdiyanto terhenti saat hendak melakukan hal serupa di Bambanglipuro, Bantul. Dia ditangkap warga dan polisi saat meminta uang di kelompok sapi setempat. Saat ini anggota KPK gadungan ini harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kapolres Bantul AKBP Sahat Marisi Hasibuan kepada wartawan menjelaskan, peristiwa penipuan yang dilakukan Risdiyanto bermula ketika yang bersangkutan mendatangi peternak Sapi di Sedayu pada 14 Juni 2018 silam. "Di sana pelaku yang mengaku sebagai anggota KPK seolah-olah mengecek bantuan sapi," kata Sahat dalam jumpa pers di lobi Polres Bantul, Rabu (15/8/2018).
Kelompok sapi di Sedayu memang mendapatkan bantuan Rp500 juta dari pemerintah yang dibelikan sapi sebanyak 68 ekor. Belakangan diketahui sapi yang ada saat ini tinggal 40 ekor karena ada yang mati atau pun dijual. Kondisi inilah yang digunakan pelaku untuk menekan kelompok tani. "Awalnya mereka dimintai Rp10 juta namun warga hanya sanggup memberi Rp1,5 juta. Uang ini katanya untuk menghentikan kasus agar tidak lanjut," kata perwira dengan dua melati di pundak ini.
Selain meminta uang Rp1,5 juta, pelaku juga meminta Rp36 juta dengan alasan sebagai pengembalian kerugian negara. Semua uang itu diberikan tunai disertai dengan tanda bukti penerimaan atau kuwitansi.
Merasa aksinya aman, pelaku kembali mendatangi kelompok tani. Kali ini sasarannya kelompok tani di Bambanglipuro. Sama dengan yang di Sedayu, pelaku kembali mengaku sebagai anggota KPK. Di tempat ini pelaku meminta uang Rp30 juta kepada kelompok tani. Masyarakat yang resah atas ulah pelaku ini kemudian lapor kepada polisi dan mengamankan pelaku.
"Setelah kami amankan kami kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait ternyata ada keterangan bahwa sudah ada yang jadi korban di Sedayu tadi," katanya.
Saat jumpa pers tersebut, pelaku yang juga dihadirkan oleh petugas ngotot bahwa dirinya adalah anggota KPK. Dirinya sempat menyela pernyataan Kapolres sambil menunjuk sebuah surat dari kertas berwana kuning yang dihadirkan sebagai barang bukti. Dalam surat dengan kop Kementerian Dalam Negeri tersebut Rusdiyanto disebutkan sebagai calon pegawai tidak tetap dalam masa percobaan anggota KPK yang diperbantukan untuk Korwil DIY.
Sejauh ini, lanjut Sahat, polisi baru menjerat pelaku dengan tentang penipuan. Tak menutup kemungkinan penyidik juga akan menjerat dengan pasal pemerasan dan pemalsuan terkait pengakuannya sebagai anggota KPK. "Kita akan cek benar tidak pelaku ini sebagai anggota KPK. Kalau bukan akan kita tambah pasalnya dengan pasal pemalsuan," katanya.
(amm)