KPU Banten: 55 Bakal Caleg Tak Penuhi Syarat, 3 Mantan Napi Gugur

Senin, 13 Agustus 2018 - 16:45 WIB
KPU Banten: 55 Bakal Caleg Tak Penuhi Syarat, 3 Mantan Napi Gugur
KPU Banten: 55 Bakal Caleg Tak Penuhi Syarat, 3 Mantan Napi Gugur
A A A
SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan sebanyak 55 bakal calon legislatif tidak memenuhi syarat pencalonan, di dalamnya ada tiga mantan napi.

Ketua Divisi Teknis KPU Banten Mas'udi mengatakan, beberapa permasalahan yang membuat 55 bacaleg TMS itu. Bahkan beberapa di antaranya adalah perempuan yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya keterwakilan 30% perempuan, sehingga berpotensi menggugurkan seluruh bacaleg dalam satu dapil.

"Ada bacaleg yang sampai berakhir masa perbaikan berkas dokumennya tak juga lengkap dan ada bacalaeg yang berkasnya lengkap tapi tidak sesuai ketentuan," kata Mas'udi, Senin (14/8/2018).

Dia mengungkapkan, ke-55 bacaleg itu berasal dari beberapa parpol yaitu, Golkar, PPP, Berkarya, PBB, PKPI, NasDem, PAN, Demokrat, dan Hanura.

Terkait keberadaan bacaleg mantan napi koruptor, Mas'udi menjelaskan, dari 3 nama bacaleg mantan napi koruptor 1 mengundurkan diri sebelum penetapan daftar calon sementara.

"Sedangkan dua lainnya berkas dokumen mereka tidak lengkap sampai akhir masa perbaikan sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan," tandasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8842 seconds (0.1#10.140)