Ini Kata Pemkab Tulungagung Soal Pengusiran 12 KK Transmigran di Lahat
A
A
A
TULUNGAGUNG - Kasus pengusiran 12 kepala keluarga (KK) transmigran asal Kabupaten Tulungagung di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan tidak bisa diselesaikan antarpemerintah daerah. Pemerintah Tulungagung juga tidak memiliki kewenangan melakukan penyelesaian.
Sebab, sejak hijrah kependudukan Lahat, 12 KK bukan lagi warga Tulungagung. "Pemkab (Tulungagung) sudah tidak punya kewenangan. Kewenangannya piye? Wong itu bukan lagi warga Tulungagung," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Yumar menjawab SINDOnews.
Kewenangan penyelesaian kasus pengusiran transmigran berada di tangan kementerian. Karenanya yang bisa dilakukan Pemkab Tulungagung, kata Yumar hanya membantu menyampaikan ke pusat. Dan itu sudah dilakukan. "Kasus pengusiran ini sudah dibahas di pusat (kementerian)," jelasnya.
Sebelum diusir, ke 12 KK asal Tulungagung itu juga mendapat intimidasi dari warga asli (pribumi). Mereka dipaksa meninggalkan rumah dan tanah seluas 2 hektare yang ditempati sejak tahun 2015. Apa akar persoalan yang terjadi, Yumar mengaku kurang tahu pasti.
Yang dia tahu kasus pengusiran transmigran ini tidak hanya menimpa warga asal Tulungagung. Semua transmigran di lokasi yang sama juga diusir. "Ini tidak menimpa warga Tulungagung saja. Tapi semua transmigran. Karenanya saat ini tanah disana dalam kondisi kosong," paparnya.
Apakah Pemkab Tulungagung akan menerima kembali 12 KK sebagai warga Tulungagung? Yumar mengatakan semua menunggu keputusan kementerian. Pemkab Tulungagung hanya bisa menunggu. Apakah mereka kembali menjalani hidup di lokasi transmigrasi atau pulang ke Tulungagung.
Bersama dengan itu, kata Yumar program transmigrasi Kementrian PDT tetap berjalan. Persoalan yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan, kata dia bersifat kasuistis. Karenanya Tulungagung tetap akan mengirim warganya sebagai transmigran.
"Karena programnya (transmigrasi) memang bagus. Dan persoalan yang terjadi kasuistis. Masih banyak daerah lain yang dituju, seperti Kalimantan dan Sulawesi," pungkasnya.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Heru Santoso mendesak kasus pengusiran segera mendapat solusi. Sebab di Tulungagung, 12 KK transmigran itu sudah tidak memiliki apa-apa. Saat memutuskan berangkat menjadi transmigran di tahun 2015, semua aset telah dijual.
"Karenannya pemerintah, dalam hal ini pihak kementerian dan disnakertrans bertanggung jawab atas masalah warga ini," tegasnya. (Baca Juga: 12 KK Transmigran Asal Tulungagung Diusir Warga Lahat)
Sebab, sejak hijrah kependudukan Lahat, 12 KK bukan lagi warga Tulungagung. "Pemkab (Tulungagung) sudah tidak punya kewenangan. Kewenangannya piye? Wong itu bukan lagi warga Tulungagung," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Tulungagung Yumar menjawab SINDOnews.
Kewenangan penyelesaian kasus pengusiran transmigran berada di tangan kementerian. Karenanya yang bisa dilakukan Pemkab Tulungagung, kata Yumar hanya membantu menyampaikan ke pusat. Dan itu sudah dilakukan. "Kasus pengusiran ini sudah dibahas di pusat (kementerian)," jelasnya.
Sebelum diusir, ke 12 KK asal Tulungagung itu juga mendapat intimidasi dari warga asli (pribumi). Mereka dipaksa meninggalkan rumah dan tanah seluas 2 hektare yang ditempati sejak tahun 2015. Apa akar persoalan yang terjadi, Yumar mengaku kurang tahu pasti.
Yang dia tahu kasus pengusiran transmigran ini tidak hanya menimpa warga asal Tulungagung. Semua transmigran di lokasi yang sama juga diusir. "Ini tidak menimpa warga Tulungagung saja. Tapi semua transmigran. Karenanya saat ini tanah disana dalam kondisi kosong," paparnya.
Apakah Pemkab Tulungagung akan menerima kembali 12 KK sebagai warga Tulungagung? Yumar mengatakan semua menunggu keputusan kementerian. Pemkab Tulungagung hanya bisa menunggu. Apakah mereka kembali menjalani hidup di lokasi transmigrasi atau pulang ke Tulungagung.
Bersama dengan itu, kata Yumar program transmigrasi Kementrian PDT tetap berjalan. Persoalan yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan, kata dia bersifat kasuistis. Karenanya Tulungagung tetap akan mengirim warganya sebagai transmigran.
"Karena programnya (transmigrasi) memang bagus. Dan persoalan yang terjadi kasuistis. Masih banyak daerah lain yang dituju, seperti Kalimantan dan Sulawesi," pungkasnya.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Heru Santoso mendesak kasus pengusiran segera mendapat solusi. Sebab di Tulungagung, 12 KK transmigran itu sudah tidak memiliki apa-apa. Saat memutuskan berangkat menjadi transmigran di tahun 2015, semua aset telah dijual.
"Karenannya pemerintah, dalam hal ini pihak kementerian dan disnakertrans bertanggung jawab atas masalah warga ini," tegasnya. (Baca Juga: 12 KK Transmigran Asal Tulungagung Diusir Warga Lahat)
(rhs)