Gelapkan Uang Calon Nasabah, Pegawai Koperasi Diringkus Polisi

Selasa, 07 Agustus 2018 - 15:45 WIB
Gelapkan Uang Calon...
Gelapkan Uang Calon Nasabah, Pegawai Koperasi Diringkus Polisi
A A A
SALATIGA - Jajaran Satreskrim Polres Salatiga, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan uang milik ratusan orang calon nasabah Koperasi Bina Usaha Mandiri serta menangkap pelakunya. Kini tersangka Tsaniya Zulfah (36), warga Dusun Ketanggen RT 01 RW 06 Susukan, Kabupaten Semarang, Jateng telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Aris Munandar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang korban, Tantie Prima (60), warga Jalan Jambu, Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Salatiga yang mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka. Adapun modus penipuan tersebut adalah pelaku merayu korban untuk menabung di Koperasi Bina Usaha Mandiri di Jalan Sudirman, Salatiga.

"Namun setelah korban menyetorkan uang, tersangka tidak menabungkan uang tersebut di koperasi melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, Selasa (7/8/2018).

Mendapati laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Salatiga langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian polisi melakukan penangkapan. "Tersangka kami tangkap pada 5 Agustus 2018 lalu," ujarnya.

Dia menjelaskan, kasus penipaun ini berawal ketika korban bertemu dengan tersangka di Koperasi Bina Usaha Mandiri pada 30 Juni 2018. Dalam pertemuan tersebut, korban ditawari menabung di koperasi itu dengan bunga simpanan tinggi. Korban pun tergiur dan menyetorkan uang Rp50 juta kepada tersangka untuk ditabungkan di Koperasi Bina Usaha Mandiri.

Selanjutnya, tersangka memberikan buku tabungan bernomor 0523 atas nama Tanti P dan satu lembar kertas rekap transaksi simpanan nomor rekening 01.2010101.00523 atas nama Tanti P. Kemudian pada 30 Juli 2018, korban bermaksud untuk mengambil tabungan deposito di Koperasi Bina Usaha Mandiri melalui tersangka. Tetapi tersangka tidak bisa dihubungi.

"Karena tersangka tidak bisa dihubungi, korban pun mendatangi Kantor Koperasi Bina Usaha Mandiri untuk mengambil tabungannya. Ternyata deposito atas nama korban sebesar Rp50 juta tidak tercatat di Koperasi Bina Usaha Mandiri," katanya.

Menurut Aris, kasus serupa juga dialami 100 orang lebih. Mereka telah menitipkan uang kepada tersangka untuk ditabungkan di Koperasi Bina Usaha Mandiri. Namun uang ratusan calon nasabah tersebut digelapkan oleh tersangka. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9566 seconds (0.1#10.140)