Gelapkan Dua Mobil, Dua Warga Grobogan Dipolisikan

Kamis, 02 Agustus 2018 - 16:30 WIB
Gelapkan Dua Mobil, Dua Warga Grobogan Dipolisikan
Gelapkan Dua Mobil, Dua Warga Grobogan Dipolisikan
A A A
SALATIGA - Didik Sutrina (30), warga Ngetuk RT 001/RW 001 Tanggungharjo dan Dwi Ayuningsih (23), warga Kauman RT 003/RW 008 Kuwaron, Gubug, Kabupaten Grobogan terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polres Salatiga. Keduanya ditangkap petugas Satreskrim Polres Salatiga karena diduga menggelapkan dua unit mobil rental milik Bayu Khares Adiyanto (29), warga Krajan II, Bener, Tengaran, Kabupaten Semarang.

Kasubbag Humas Polres Salatiga AKP Joko Lelono mengatakan, kasus penggelapan dua unit mobil tersebut bermula ketika pada 6 Juni 2018 Dwi Ayuningsih menyewa mobil Honda Brio kepada korban selama beberapa hari. Kemudian mobil diambil oleh Didik Sutrisno. Selanjutnya pada 9 Juni 2018, Dwi Ayuningsih menyewa mobil lagi ke korban dan diberi Toyota Avanza nopol H 8612 RL dengan jatuh tempo pengembalian yang sama dengan mobil yang disewa sebelumnya, yakni 25 Juni 2018.

"Namun, setelah jatuh tempo kedua mobil tak kunjung dikembalikan. Usut punya usut ternyata mobil telah digadaikan," katanya, Kamis (2/8/2019).

Karena merasa dirugikan, akhirnya korban melapor ke Polres Salatiga karena tempat kejadian perkara kasus ini di wilayah Kelurahan Salatiga, Kecamatan Sidorejo. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Akhirnya polisi berhasil menangkap kedua orang pelaku dan mengamankan barang bukti mobil Toyota Avanza yang digelapkan tersangka.

"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Dan anggota Satreskrim masih melakukan pencarian barang bukti mobil Honda Brio. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5486 seconds (0.1#10.140)