Terima 15 Laporan Karhutla, Dua Warga Tersangka

Kamis, 02 Agustus 2018 - 07:37 WIB
Terima 15 Laporan Karhutla,...
Terima 15 Laporan Karhutla, Dua Warga Tersangka
A A A
PALEMBANG - Mabes Polri memberikan peringatan keras bagi siapapun yang masih terbiasa atau sengaja membakar hutan dan lahan di Sumsel. Warning ini disampaikan dengan diumumkannya bahwa Polri telah menerima banyak laporan dan menetapkan sejumlah tersangka baik di Sumsel maupun Riau.

"Kami tidak akan main-main untuk menangkap siapa saja pelaku pembakaran lahan, terutama di Sumsel yang menjadi prioritas jelang Asian Games," kata Direktur Tipiter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol M Fadil Imran di Poskos Satgas Karhutla di Kantor BPBD Sumsel, Rabu (1/8/2018).

Selain memeriksa sejumlah saksi, saat ini Polri telah menetapkan dua warga Musi Banyuasin menjadi tersangka. Kedua warga Bayung Lincir, Musi Banyuasin ini telah ditahan di Polsek setempat.

“Barang bukti satu korek api, minyak tanah dan barang bukti terkait aktifitas pembakaran lahan di Kecamatan Bayung Lincir, Musi Banyuasin,” katanya.

Terkait kekhawatiran banyak pihak kasus seperti ini akan berhenti atau tidak sesuai harapan, Brigjen Pol M Fadil Imran menegaskan, pihaknya akan berhati-hati terutama terkait korporasi. "Jangan sampai kasus karhutla berhenti di jalan. Kami sangat berhati-hati dengan tetap mencari alat bukti yang kuat," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 15 laporan polisi terkait kasus karhutla. Tiga diantaranya terkait korporasi.

"Semua kasus saat ini sedang pendalaman, saya tidak bisa sebutkan perusahaannya," katanya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9448 seconds (0.1#10.140)