Mundur Sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Asof Kembalikan Mobil Dinas
A
A
A
SEMARANG - Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Asof mengembalikan mobil dinas yang selama ini dipakainya kepada Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (1/8/2018). Mobil Honda CRV pelat merah bernopol H 9505 DL itu, diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang M Bangun Prasetyo.
Asof mengatakan, selain mengembalikan mobil dinas, mulai saat ini dirinya juga tidak akan menerima semua fasilitas yang melekat dalam jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang meski secara kelembagaan masih tercatat sebagai pimpinan Dewan.
"Setelah mengundurkan diri, saya tidak lagi bekerja. Karena itu, mobil dinas saya kembalikan dan saya juga tidak akan mengambil hak anggota dewan maupun hak yang melekat dalam jabatan Wakil Ketua DPRD meski saya belum di PAW (pergantian antar waktu)," katanya, Rabu (1/8/2018).
Dia mengatakan, mobil dinas tersebut dikembalikan karena dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang. Surat pengunduran diri dilayangkan pada 28 Juli 2018 dan diterima Sekretarial DPRD Kabupaten Semarang pada 31 Juli 2018.
"Saya berharap pergantian antar waktu (PAW), segera diproses. Sehingga jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang segera terisi kembali," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Asof mundur dari jabatannya selaku wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Semarang karena telah keluar dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Politisi ini, keluar dari PKB karena tidak sejalan dengan kebijakan internal partai tersebut.
Asof mengatakan, selain mengembalikan mobil dinas, mulai saat ini dirinya juga tidak akan menerima semua fasilitas yang melekat dalam jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang meski secara kelembagaan masih tercatat sebagai pimpinan Dewan.
"Setelah mengundurkan diri, saya tidak lagi bekerja. Karena itu, mobil dinas saya kembalikan dan saya juga tidak akan mengambil hak anggota dewan maupun hak yang melekat dalam jabatan Wakil Ketua DPRD meski saya belum di PAW (pergantian antar waktu)," katanya, Rabu (1/8/2018).
Dia mengatakan, mobil dinas tersebut dikembalikan karena dirinya telah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Semarang. Surat pengunduran diri dilayangkan pada 28 Juli 2018 dan diterima Sekretarial DPRD Kabupaten Semarang pada 31 Juli 2018.
"Saya berharap pergantian antar waktu (PAW), segera diproses. Sehingga jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang segera terisi kembali," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Asof mundur dari jabatannya selaku wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Semarang karena telah keluar dari keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Politisi ini, keluar dari PKB karena tidak sejalan dengan kebijakan internal partai tersebut.
(wib)