Kejari Tangerang Bakar Narkoba Hasil Sitaan dari 147 Kasus

Selasa, 31 Juli 2018 - 18:00 WIB
Kejari Tangerang Bakar...
Kejari Tangerang Bakar Narkoba Hasil Sitaan dari 147 Kasus
A A A
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, memusnahkan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dari 147 perkara yang telah disidangkan periode 2017-2018 di halaman Kejari Tangerang.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berupa sabu seberat 554 gram, ganja sebanyak 1.915 gram, ekstasi sebanyak 408 gram, ketamine seberat 1,9 gram, eximer sebanyak 12 butir, serta empat pucuk senjata api rakitan.

Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A Pelealu mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba dan obat-obatan itu dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan pemusnahan senjata api dilakukan dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini, berasal dari 147 perkara yang kasusnya sudah inkrah atau terpidana sudah menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," kata Robert P.A Pelealu, di halaman Kejari Kota Tangerang, Selasa (31/7/2018) siang.

Dijelaskan dia, pembakaran barang bukti narkoba dan obat-obatan, serta ganja itu membuat dampak lingkungan. Namun, tidak sampai mengganggu dan menyebabkan warga lingkungan sekitar yang menciumnya menjadi ikutan mabuk narkoba.
Kejari Tangerang Bakar Narkoba Hasil Sitaan dari 147 Kasus
"Kegiatan ini tidak menggangu kesehatan. Memang asap yang dihasilkan dari pembakaran narkoba tersebut menyengat penciuman di kawasan perkantoran. Tidak, tidak menggangu. Kalau yang dibakar itu kan ganja bercampur yang lain," tukasnya.
(ysw)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
28 menit yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
50 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
1 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
3 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved