Pergub Diteken, Besok Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap

Selasa, 31 Juli 2018 - 14:52 WIB
Pergub Diteken, Besok...
Pergub Diteken, Besok Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya yakin jika sosialisasi penerapan sistem ganjil genap di DKI Jakarta sudah optimal. Maka itu, saat Pergub aturan itu terbit, polisi bakal menindak pelanggar ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan, selama coba dilakukan pada 2-31 Juli, jumlah pelanggar semakin berkurang. Minggu pertama masih banyak yang tak tahu, Minggu kedua sudah berkurang.

Minggu ketiga, kata dia, masyarakat sudah dikeluarkan dari jalur ganjil-genap bila melanggar. Minggu keempat, jumlah pelanggar dan masyarakat yang belum tahu aturan itu pun sudah menurun.

Yusuf menjelaskan, sejak awal Juli anggotanya sudah melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, di antaranya menggunakan brosur, media massa, dan tindakan mengeluarkan mobil dari jalur ganjil genap. Setelah sosialisasi rampung, denda tilang akan diberlakukan untuk pelanggar mulai Rabu, 1 Agustus 2018.

"Jadi tanggal 1 besok penindakan tilang. Besok tanggal 1 ditilang, dilakukan penindakan, seminggu kemudian kita laksanakan evaluasi tingkat pelanggaran terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan," ujarnya pada wartawan, Selasa (31/7/2018).

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Royke Lumowa menerangkan, peraturan gubernur DKI Jakarta soal penindakan uji coba perluasan ganjil-genap di Ibu Kota harus segera diterbitkan pada Selasa 31 Agustus 2018 ini. Dengan begitu, pelaksanaan penindakan seperti yang dijadwalkan besok, Rabu 1 Agustus 2018 bisa terwujud sesuai rencana awal.

"Hari ini harus jadi, besok diberlakukan dan rambu harus terpasang. Untuk pendindakan harus ada regulasi atau aturan hukum," tuturnya.

Dia memaparkan, semua rambu lalu lintas di lokasi perluasan diharapkan juga terpasang seluruhnya hari ini. Dia sudah bertemu dengan pihak terkait dan dikatakan tinggal dilakukan tahap terakhir hari ini terkait aturan itu. "Hari ini harus ada (pergub) terakhir. Kalau tidak kita tidak bilas lakukan penindakan," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Kurang Sosialisasi,...
Kurang Sosialisasi, Ganjil Genap di Kota Bogor Belum Efektif
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
41 menit yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
8 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
9 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
9 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
10 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
10 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved