Bapak Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan
A
A
A
MALANG - Sm warga Tirtuyodo Kabupaten Malang, Jawa Timur tega menyetubuhi Bunga anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan. Pelaku akhirnya diciduk Polisi karena dilaporkan oleh istri pelaku yang tak lain adalah ibu korban.
Kanit V PPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu saat korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama.
“Pertama kali tersangka menyetubuhi korban di rumah saat sedang tidur di dalam kamar. Tersangka yang memendam nafsu kemudian menyetubuhinya secara paksa,” kata Ipda Yulistiana, Senin (30/7/2018).
Dihadapan petugas sedikitnya tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Untuk melampiaskan nafsunya tersangka mengancam akan meninggalkan ibu korban jika tak mau menuruti kemauannya. Kini korban harus menanggung perbuatan bejat tersangka karena sudah hamil enam bulan.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76d Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Kanit V PPA Satreskrim Polres Malang Ipda Yulistiana Sri Iriana mengatakan, perbuatan bejat tersangka sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu saat korban masih duduk dibangku sekolah menengah pertama.
“Pertama kali tersangka menyetubuhi korban di rumah saat sedang tidur di dalam kamar. Tersangka yang memendam nafsu kemudian menyetubuhinya secara paksa,” kata Ipda Yulistiana, Senin (30/7/2018).
Dihadapan petugas sedikitnya tersangka mengaku sudah lima kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.
Untuk melampiaskan nafsunya tersangka mengancam akan meninggalkan ibu korban jika tak mau menuruti kemauannya. Kini korban harus menanggung perbuatan bejat tersangka karena sudah hamil enam bulan.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 junto Pasal 76d Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
(sms)