Wabup Karanganyar Rohadi Widodo Resmi Mundur

Selasa, 24 Juli 2018 - 06:00 WIB
Wabup Karanganyar Rohadi...
Wabup Karanganyar Rohadi Widodo Resmi Mundur
A A A
KARANGANYAR - Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Jawa Tengah Rohadi Widodo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah kalah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar, Rohadi maju sebagai calon legislatif tahun 2019 mendatang.

Mundurnya Rohadi Widodo tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Karanganyar Nomor 170/269.3/2018 Tertanggal 23 Juli 2018 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Karanganyar Masa Jabatan Tahun 2013-2018. Rapat paripurna DPRD Karanganyar dihadiri jajaran Forkompinda, Pimpinan Perangkat Daerah serta Direktur BUMD di lingkungan Pemkab setempat, Senin (23/07/2018).

“Informasi yang saya terima, pengunduran diri saudara Rohadi Widodo terkait majunya yang bersangkutan menjadi calon legislatif pada Pileg 2019 nanti,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono usai rapat paripurna, Senin (23/07/2018).

Sementara, kekosongan Wakil Bupati yang ditinggalkan dipastikan tidak akan diisi. Sebab sesuai ketentuan yang berlaku, yakni kurang dari 18 bulan sisa masa jabatan. Sedangkan pengunduran diri politisi PKS itu hanya menyisakan lima bulan mengingat masa jabatan berakhir Desember mendatang.

Bupati berharap SK Kemendagri terkait mundurnya Rohadi Widodo segera diterbitkan mengingat kelengkapan administrasi persyaratan maju Pileg sampai akhir Juli 2018.

Selama hampir lima tahun berduet memimpin Karanganyar, Juliyatmono mengaku Rohadi Widodo merupakan partner yang baik. Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018 tersebut jarang mendatangi satu agenda secara sendiri-sendiri.

“Rohadi Widodo adalah sosok yang cepat belajar, responsif, dan bertalenta,” puji Juliyatmono.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Adhe Eliana mengatakan, pengunduran diri sesuai mekanisme merujuk UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Proses selanjutnya, surat dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan SK Pemberhentian.
(rhs)
Berita Terkait
Pemkab Karanganyar Dorong...
Pemkab Karanganyar Dorong Tanaman Kopi Dikembangkan di Lereng Lawu
2 Orang Alami Luka Sobek...
2 Orang Alami Luka Sobek saat Wakapolres Karanganyar Diserang OTK
Penyuluh Agama Islam...
Penyuluh Agama Islam Karanganyar Menyemai Cinta dalam Festival Ramadan Asyik
Kapolda Jateng Meluncur...
Kapolda Jateng Meluncur ke TKP Penyerangan Wakapolres Karanganyar
Rem Blong, Dua Truk...
Rem Blong, Dua Truk Molen Berisi Material Terlibat Kecelakaan di Ngargoyoso
Jufi Salurkan 560 Paket...
Jufi Salurkan 560 Paket Pangan Ramadhan di Solo dan Karanganyar
Berita Terkini
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
45 menit yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
1 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
2 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
3 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
3 jam yang lalu
Infografis
Sejarah Boikot Olahraga...
Sejarah Boikot Olahraga Dunia dan Ancaman Jerman Mundur dari Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved