Wabup Karanganyar Rohadi Widodo Resmi Mundur

Selasa, 24 Juli 2018 - 06:00 WIB
Wabup Karanganyar Rohadi Widodo Resmi Mundur
Wabup Karanganyar Rohadi Widodo Resmi Mundur
A A A
KARANGANYAR - Wakil Bupati (Wabup) Karanganyar, Jawa Tengah Rohadi Widodo resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah kalah dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Karanganyar, Rohadi maju sebagai calon legislatif tahun 2019 mendatang.

Mundurnya Rohadi Widodo tertuang dalam Surat Keputusan Ketua DPRD Karanganyar Nomor 170/269.3/2018 Tertanggal 23 Juli 2018 tentang Pemberhentian Wakil Bupati Karanganyar Masa Jabatan Tahun 2013-2018. Rapat paripurna DPRD Karanganyar dihadiri jajaran Forkompinda, Pimpinan Perangkat Daerah serta Direktur BUMD di lingkungan Pemkab setempat, Senin (23/07/2018).

“Informasi yang saya terima, pengunduran diri saudara Rohadi Widodo terkait majunya yang bersangkutan menjadi calon legislatif pada Pileg 2019 nanti,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono usai rapat paripurna, Senin (23/07/2018).

Sementara, kekosongan Wakil Bupati yang ditinggalkan dipastikan tidak akan diisi. Sebab sesuai ketentuan yang berlaku, yakni kurang dari 18 bulan sisa masa jabatan. Sedangkan pengunduran diri politisi PKS itu hanya menyisakan lima bulan mengingat masa jabatan berakhir Desember mendatang.

Bupati berharap SK Kemendagri terkait mundurnya Rohadi Widodo segera diterbitkan mengingat kelengkapan administrasi persyaratan maju Pileg sampai akhir Juli 2018.

Selama hampir lima tahun berduet memimpin Karanganyar, Juliyatmono mengaku Rohadi Widodo merupakan partner yang baik. Bupati dan Wakil Bupati periode 2013-2018 tersebut jarang mendatangi satu agenda secara sendiri-sendiri.

“Rohadi Widodo adalah sosok yang cepat belajar, responsif, dan bertalenta,” puji Juliyatmono.

Wakil Ketua DPRD Karanganyar Adhe Eliana mengatakan, pengunduran diri sesuai mekanisme merujuk UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23 Nomor 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Proses selanjutnya, surat dikirim ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan SK Pemberhentian.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7444 seconds (0.1#10.140)