Kajati Bidik Pejabat Banggar Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Kampung Budaya
A
A
A
KARAWANG - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya di Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat senilai Rp13 miliar memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Karawang mulai menyasar ke badan anggaran (banggar) pengadaan lahan Kampung Budaya seluas 5 hektare lebih. Sebelumnya penyidik kejaksaan sudah memeriksa tim anggaran dari pemerintah daerah (TAPD).
Sejumlah pejabat Pemkab Karawang yang masuk TAPD mulai diperiksa yaitu Sekda Karawang, Teddy Ruspendi dan Samsuri yang saat itu sebagai ketua dan anggota TAPD. Jaksa juga mulai membidik badan anggaran DPRD saat itu yang salah satunya adalah Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamksyari.
Asisten I Setda Karawang, Samsuri mengakui dirinya dipanggil penyidik Kejati Jabar terkait dengan kasus dugaan korupsi Kampung Budaya.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota TAPD yang saat itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang. Dia mengaku dicecar pertanyaan seputar tata ruang dan perencanaan pembangunan Kampung Budaya.
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik dengan beberapa pertanyaan dan semuanya saya jawab sesuai dengan kapasitas saya saat itu," kata Samsuri, saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Sukardi mengatakan terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Kampung Budaya sepenuhnya ditangani oleh Kejati Jawa Barat. Hanya saja dalam proses pemeriksaan dilakukan gabungan dari penyidik Kejati dan Kejari Jabar.
"Setelah kita ekspose di Kejagung diputuskan agar kasus ini ditangani oleh Kejati Jabar. Mungkin karena ada pertimbangan politis akhirnya kasus ini ditangani Kejati," kata Sukardi, Senin (23/7/2018).
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymon Ali mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya masih dalam proses penyelidikan di Kejati Jabar. Namun karena masih dalam penyelidikan dia belum mau memberikan keterangan lebih detail sesuai dengan ketentuan.
"Nanti saja kalau sudah tahap penyidikan Insya Allah kita akan mengundang media, kalau sekarang belum boleh," katanya, saat dihubungi melalui telepon.
Sejumlah pejabat Pemkab Karawang yang masuk TAPD mulai diperiksa yaitu Sekda Karawang, Teddy Ruspendi dan Samsuri yang saat itu sebagai ketua dan anggota TAPD. Jaksa juga mulai membidik badan anggaran DPRD saat itu yang salah satunya adalah Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamksyari.
Asisten I Setda Karawang, Samsuri mengakui dirinya dipanggil penyidik Kejati Jabar terkait dengan kasus dugaan korupsi Kampung Budaya.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota TAPD yang saat itu menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Karawang. Dia mengaku dicecar pertanyaan seputar tata ruang dan perencanaan pembangunan Kampung Budaya.
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik dengan beberapa pertanyaan dan semuanya saya jawab sesuai dengan kapasitas saya saat itu," kata Samsuri, saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Sukardi mengatakan terkait dengan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Kampung Budaya sepenuhnya ditangani oleh Kejati Jawa Barat. Hanya saja dalam proses pemeriksaan dilakukan gabungan dari penyidik Kejati dan Kejari Jabar.
"Setelah kita ekspose di Kejagung diputuskan agar kasus ini ditangani oleh Kejati Jabar. Mungkin karena ada pertimbangan politis akhirnya kasus ini ditangani Kejati," kata Sukardi, Senin (23/7/2018).
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymon Ali mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya masih dalam proses penyelidikan di Kejati Jabar. Namun karena masih dalam penyelidikan dia belum mau memberikan keterangan lebih detail sesuai dengan ketentuan.
"Nanti saja kalau sudah tahap penyidikan Insya Allah kita akan mengundang media, kalau sekarang belum boleh," katanya, saat dihubungi melalui telepon.
(sms)