Jadi Kurir Narkoba, 3 Tahanan Rutan Kelas II B Mamuju Diringkus Polisi
A
A
A
MAMUJU - Nekat jadi kurir sabu, 3 tahanan Rutan Kelas II B Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, diringkus pihak kepolisian setelah ketiganya kedapatan menjadi kurir narkoba di dalam maupun di luar rutan.
Ketiga pelaku tersebut dimanfaatkan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam dan luar rutan, padahal ketiga pelaku tidak lama lagi akan bebas.
Akibatnya, tiga orang tahanan rutan kelas II B Mamuju, Sulawesi Barat ini kembali berurusan dengan aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Mamuju, dimana ketiganya ditangkap polisi setelah menjadi kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam dan luar rutan.
Ketiga tahanan yang terlibat peredaran sabu tersebut berinisial (P), (L), dan (A) yang saat ini masih menjalani hukuman di tahanan rutan kelas II B Mamuju.
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai Arvan mengatakan, dugaan permainan mata antara tahanan dengan pihak sipir diduga menjadi salah satu celah bebasnya tahanan narkoba menggunakan handphone.
"Selain itu, pihak rutan juga memberikan keleluasaan kepada para tahanan yang akan bebas untuk keluar masuk rutan," Tegas Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai.
Mencuatnya kasus peredaran narkoba di dalam rutan kelas II B Mamuju tersebut, membuat pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa dibalik peredaran narkoba jenis sabu di dalam rutan.
Sementara, pihak kepolisian dari Polres Metro Mamuju berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram dan satu buah handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dari dalam dan luar rutan.
Ketiga pelaku tersebut dimanfaatkan bandar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran sabu dari dalam dan luar rutan, padahal ketiga pelaku tidak lama lagi akan bebas.
Akibatnya, tiga orang tahanan rutan kelas II B Mamuju, Sulawesi Barat ini kembali berurusan dengan aparat kepolisian Sat Reskrim Polres Metro Mamuju, dimana ketiganya ditangkap polisi setelah menjadi kurir narkoba yang dikendalikan dari dalam dan luar rutan.
Ketiga tahanan yang terlibat peredaran sabu tersebut berinisial (P), (L), dan (A) yang saat ini masih menjalani hukuman di tahanan rutan kelas II B Mamuju.
Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai Arvan mengatakan, dugaan permainan mata antara tahanan dengan pihak sipir diduga menjadi salah satu celah bebasnya tahanan narkoba menggunakan handphone.
"Selain itu, pihak rutan juga memberikan keleluasaan kepada para tahanan yang akan bebas untuk keluar masuk rutan," Tegas Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai.
Mencuatnya kasus peredaran narkoba di dalam rutan kelas II B Mamuju tersebut, membuat pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa dibalik peredaran narkoba jenis sabu di dalam rutan.
Sementara, pihak kepolisian dari Polres Metro Mamuju berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram dan satu buah handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dari dalam dan luar rutan.
(pur)