Terlibat Money Politics, Mantan Ketua DPC Hanura Kota Serang Dibekuk
A
A
A
SERANG - Setelah dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Serang Kota berhasil membekuk dua pelaku dugaan money politics pada Pilkada Kota Serang 2018.
Kedua pelaku yakni SF yang juga mantan Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang dan rekannya NF. Keduanya diamankan pada tanggal 17 Juli 2018 di salah satu hotel di kawasan Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah tiga kali tidak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan penyidik. Sehingga, ditetapkan statusnya menjadi DPO.
"Selama hampir dua pekan, tersangka hidup di atas kendaraan sehingga selalu berpindah tempat. Tim reskrim terus bergerak dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di Carita," kata Kapolres, Jumat (20/7/2018)
Berdasarkan pemeriksaan, SP merupakan penyandang dana untuk tersangka RF (41), warga Kampung Perumahan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang sudah divonis 18 bulan oleh pengadilan.
"SP mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3 juta diberikan kepad RF, dengan tujuan, dengan alasan sedekah. Tapi, membagikan kepada warga untuk memilih salah satu nomor calon," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 187 huruf H ke satu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan 72 bulan penjara. "Denda minimal 200 juta, paling banyak 1 miliar," pungkas Kapolres.
Kedua pelaku yakni SF yang juga mantan Ketua DPC Partai Hanura Kota Serang dan rekannya NF. Keduanya diamankan pada tanggal 17 Juli 2018 di salah satu hotel di kawasan Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, kedua pelaku diamankan setelah tiga kali tidak mengindahkan surat panggilan pemeriksaan penyidik. Sehingga, ditetapkan statusnya menjadi DPO.
"Selama hampir dua pekan, tersangka hidup di atas kendaraan sehingga selalu berpindah tempat. Tim reskrim terus bergerak dan tersangka berhasil ditangkap saat berada di Carita," kata Kapolres, Jumat (20/7/2018)
Berdasarkan pemeriksaan, SP merupakan penyandang dana untuk tersangka RF (41), warga Kampung Perumahan Baru, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang yang sudah divonis 18 bulan oleh pengadilan.
"SP mengakui telah memberikan uang sebesar Rp3 juta diberikan kepad RF, dengan tujuan, dengan alasan sedekah. Tapi, membagikan kepada warga untuk memilih salah satu nomor calon," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 187 huruf H ke satu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota. Dengan ancaman pidana paling singkat 36 bulan 72 bulan penjara. "Denda minimal 200 juta, paling banyak 1 miliar," pungkas Kapolres.
(nag)