Ternak Warga Dimutilasi, 5 Pencuri Ini Nyaris Diamuk Massa
A
A
A
PASANGKAYU - Pelaku pencurian ternak (curnak) sapi dengan cara mutilasi di Dusun Maradde, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, nyaris diamuk massa Kamis malam (19/7/2018). Beruntung kelima pelaku berhasil melarikan diri hingga lepas dari amukan massa. Namun, mobil yang digunakan pelaku hangus dibakar warga.
Lima pelaku curnak yang sempat kabur ini gagal melakukan aksinya karena dipergoki warga. Para pelaku berinisial WG (18), AS (25), MS (25), TG (22), WW (19), berhasil dibekuk Tim gabungan dari Polres Mamuju Utara di empat tempat terpisah.
WG bersama AS dibekuk di tempat persembunyiannya setelah salah satu anggota Brimob Detasemen B Pelopor Karossa melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar segera menyerahkan diri.
MS (25) ditangkap polisi saat hendak menuju rumah orang tuanya. Sementara WW 19 Tahun ditangkap di Kecamatan Baras. TG ditangkap di Maradde setelah sempat diamankan di Polsek Baras. Kelima tersangka kemudian digelandang ke Kantor Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, kelima pelaku ditangkap di empat tempat berbeda setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
AKP Nurtan Sony Prayogi, Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara menegaskan, kelima pelaku kepergok warga saat melakukan aksinya. Kelimanya kabur menggunakan mobil dan dikejar 50 warga sejauh 4 kilometer.
Saat mobil pelaku menemui jalan buntu, para pelaku kemudian meninggalkan mobilnya dan melarikan diri. Warga yang sudah tersulut emosi akibat ulah kelima pelaku kemudian merusak dan membakar mobil pelaku.
Lebih lanjut AKP Sony Prayogi menegaskan, para pelaku masing-masing mempunyai peran WW tahun sebagai sopir, MS dan ketiga rekannya sebagai eksekutor memotong-motong sapi kemudian mengangkut hasil curiannya ke dalam mobil yang dikemudikan oleh WW.
Sementara pihak kepolisian dari Polres Mamuju Utara telah mengamankan barang bukti berupa mobil mini bus dengan Nopol DN 444 AI yang sudah terbakar sebuah SIM, serta parang panjang yang diduga digunakan oleh oleh para pelaku saat memutilasi sapi curiannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan disel tahanan Polres Mamuju Utara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Lima pelaku curnak yang sempat kabur ini gagal melakukan aksinya karena dipergoki warga. Para pelaku berinisial WG (18), AS (25), MS (25), TG (22), WW (19), berhasil dibekuk Tim gabungan dari Polres Mamuju Utara di empat tempat terpisah.
WG bersama AS dibekuk di tempat persembunyiannya setelah salah satu anggota Brimob Detasemen B Pelopor Karossa melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar segera menyerahkan diri.
MS (25) ditangkap polisi saat hendak menuju rumah orang tuanya. Sementara WW 19 Tahun ditangkap di Kecamatan Baras. TG ditangkap di Maradde setelah sempat diamankan di Polsek Baras. Kelima tersangka kemudian digelandang ke Kantor Polres Mamuju Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, kelima pelaku ditangkap di empat tempat berbeda setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.
AKP Nurtan Sony Prayogi, Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara menegaskan, kelima pelaku kepergok warga saat melakukan aksinya. Kelimanya kabur menggunakan mobil dan dikejar 50 warga sejauh 4 kilometer.
Saat mobil pelaku menemui jalan buntu, para pelaku kemudian meninggalkan mobilnya dan melarikan diri. Warga yang sudah tersulut emosi akibat ulah kelima pelaku kemudian merusak dan membakar mobil pelaku.
Lebih lanjut AKP Sony Prayogi menegaskan, para pelaku masing-masing mempunyai peran WW tahun sebagai sopir, MS dan ketiga rekannya sebagai eksekutor memotong-motong sapi kemudian mengangkut hasil curiannya ke dalam mobil yang dikemudikan oleh WW.
Sementara pihak kepolisian dari Polres Mamuju Utara telah mengamankan barang bukti berupa mobil mini bus dengan Nopol DN 444 AI yang sudah terbakar sebuah SIM, serta parang panjang yang diduga digunakan oleh oleh para pelaku saat memutilasi sapi curiannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini ditahan disel tahanan Polres Mamuju Utara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(rhs)