Penempatan Camat Tanpa Pelantikan Disoroti
A
A
A
SIMALUNGUN - DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menyoroti penempatan pejabat strategis eselon III. Alasannya penempatan pejabat itu dilakukan tanpa proses pelantikan.
Menurut Anggota DPRD Simalungun, Makmur Damanik, penempatan pejabat eselon II,III dan IV periode Februari 2017 hingga April 2018 tanpa pelantikan masih menuai masalah dan terindikasi pembayaran tunjangan ratusan pejabat yang tidak dilantik tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.
Kepada wartawan, Selasa (19/7/2018), Makmur mengatakan, pihaknya menerima informasi Bupati Simalungun JR Saragih melakukan mutasi Camat Dolok Masagal dan Camat Dolok Batu Nanggar pertengahan Juli lalu.
Pengisian jabatan Camat Dolok Masagal oleh Soveni Girsang dan Dolok Batu Nanggar, Ryan Pakpahan, menurut politisi Partai Golkar itu dilakukan tanpa proses pelantikan atau hanya dengan surat penugasan.
“Sesuai Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017 setiap Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi jika tidak dilantik, belum sah menjadi pejabat dan tidak berhak menerima tunjangan jabatan. Jika tetap dibayarkan patut diduga negara sudah dirugikan,” sebut Makmur.
Tindakan sesuka hati dalam penempatan pejabat oleh Pemkab Simalungun diharapkan tidak terulang kembali karena yang dirugikan nantinya adalah pejabat yang bersangkutan. Jika tunjangan jabatan yang diterima selama ini ternyata menjadi temuan kerugian negara.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Akmal H Siregar membenarkan adanya mutasi dua camat karena adanya camat yang pension. Mutasi ini dilakukan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Camat Dolok Batu Nanggar pensiun sehingga digantikan oleh Ryan Pakpahan yang sebelumnya Camat Dolok Masagal dan jabatan yang ditinggalkannya diisi Soveni Girsang dan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Akmal.
Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Frans N Saragih yang ditanya penempatan Camat Dolok Masagal dan Dolok Batu Nanggar apakah melanggar ketentuan atau tidak mengaku tidak mengetahui adanya mutasi camat.
“Saya belum tahu ada mutasi camat, nanti saya konfirmasi dulu ke Badan Kepegawain Daerah (BKD) ya,” ujar Frans.
Menurut Anggota DPRD Simalungun, Makmur Damanik, penempatan pejabat eselon II,III dan IV periode Februari 2017 hingga April 2018 tanpa pelantikan masih menuai masalah dan terindikasi pembayaran tunjangan ratusan pejabat yang tidak dilantik tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.
Kepada wartawan, Selasa (19/7/2018), Makmur mengatakan, pihaknya menerima informasi Bupati Simalungun JR Saragih melakukan mutasi Camat Dolok Masagal dan Camat Dolok Batu Nanggar pertengahan Juli lalu.
Pengisian jabatan Camat Dolok Masagal oleh Soveni Girsang dan Dolok Batu Nanggar, Ryan Pakpahan, menurut politisi Partai Golkar itu dilakukan tanpa proses pelantikan atau hanya dengan surat penugasan.
“Sesuai Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017 setiap Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi jika tidak dilantik, belum sah menjadi pejabat dan tidak berhak menerima tunjangan jabatan. Jika tetap dibayarkan patut diduga negara sudah dirugikan,” sebut Makmur.
Tindakan sesuka hati dalam penempatan pejabat oleh Pemkab Simalungun diharapkan tidak terulang kembali karena yang dirugikan nantinya adalah pejabat yang bersangkutan. Jika tunjangan jabatan yang diterima selama ini ternyata menjadi temuan kerugian negara.
Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Akmal H Siregar membenarkan adanya mutasi dua camat karena adanya camat yang pension. Mutasi ini dilakukan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Camat Dolok Batu Nanggar pensiun sehingga digantikan oleh Ryan Pakpahan yang sebelumnya Camat Dolok Masagal dan jabatan yang ditinggalkannya diisi Soveni Girsang dan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Akmal.
Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Frans N Saragih yang ditanya penempatan Camat Dolok Masagal dan Dolok Batu Nanggar apakah melanggar ketentuan atau tidak mengaku tidak mengetahui adanya mutasi camat.
“Saya belum tahu ada mutasi camat, nanti saya konfirmasi dulu ke Badan Kepegawain Daerah (BKD) ya,” ujar Frans.
(rhs)