Penempatan Camat Tanpa Pelantikan Disoroti

Kamis, 19 Juli 2018 - 15:13 WIB
Penempatan Camat Tanpa...
Penempatan Camat Tanpa Pelantikan Disoroti
A A A
SIMALUNGUN - DPRD Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menyoroti penempatan pejabat strategis eselon III. Alasannya penempatan pejabat itu dilakukan tanpa proses pelantikan.

Menurut Anggota DPRD Simalungun, Makmur Damanik, penempatan pejabat eselon II,III dan IV periode Februari 2017 hingga April 2018 tanpa pelantikan masih menuai masalah dan terindikasi pembayaran tunjangan ratusan pejabat yang tidak dilantik tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar.

Kepada wartawan, Selasa (19/7/2018), Makmur mengatakan, pihaknya menerima informasi Bupati Simalungun JR Saragih melakukan mutasi Camat Dolok Masagal dan Camat Dolok Batu Nanggar pertengahan Juli lalu.

Pengisian jabatan Camat Dolok Masagal oleh Soveni Girsang dan Dolok Batu Nanggar, Ryan Pakpahan, menurut politisi Partai Golkar itu dilakukan tanpa proses pelantikan atau hanya dengan surat penugasan.

“Sesuai Peraturan Badan Kepegawain Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tanggal 15 Juni 2017 setiap Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat pejabat administrator dan pejabat pengawas wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Jadi jika tidak dilantik, belum sah menjadi pejabat dan tidak berhak menerima tunjangan jabatan. Jika tetap dibayarkan patut diduga negara sudah dirugikan,” sebut Makmur.

Tindakan sesuka hati dalam penempatan pejabat oleh Pemkab Simalungun diharapkan tidak terulang kembali karena yang dirugikan nantinya adalah pejabat yang bersangkutan. Jika tunjangan jabatan yang diterima selama ini ternyata menjadi temuan kerugian negara.

Kepala Dinas Kominfo Pemkab Simalungun Akmal H Siregar membenarkan adanya mutasi dua camat karena adanya camat yang pension. Mutasi ini dilakukan sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

“Camat Dolok Batu Nanggar pensiun sehingga digantikan oleh Ryan Pakpahan yang sebelumnya Camat Dolok Masagal dan jabatan yang ditinggalkannya diisi Soveni Girsang dan sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Akmal.

Kepala Inspektorat Pemkab Simalungun Frans N Saragih yang ditanya penempatan Camat Dolok Masagal dan Dolok Batu Nanggar apakah melanggar ketentuan atau tidak mengaku tidak mengetahui adanya mutasi camat.

“Saya belum tahu ada mutasi camat, nanti saya konfirmasi dulu ke Badan Kepegawain Daerah (BKD) ya,” ujar Frans.
(rhs)
Berita Terkait
Sekda Simalungun Imbau...
Sekda Simalungun Imbau Penggarap Hentikan Aktivitas di Lahan Aset Pemerintah
Bupati Radiapoh Pinjam...
Bupati Radiapoh Pinjam Pakaikan Aset Pemkab Simalungun Seperti Harta Pribadi
Kepala BSKDN Dorong...
Kepala BSKDN Dorong Pemkab Tabalong Perkuat Inovasi dan Kebijakan Berbasis Bukti
Sempat Dipulangkan,...
Sempat Dipulangkan, Pemkab Simalungun Minta Bantuan Sembako Pemrovsu Dikirim Lagi
Bupati Luwu Utara Buka...
Bupati Luwu Utara Buka Sosialisasi Permendagri Terkait LPPD
Bupati Gowa Harap BRI...
Bupati Gowa Harap BRI Dukung Program Pemerintah Daerah
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved