Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan yang Ngaku Anggota Ormas

Rabu, 18 Juli 2018 - 15:59 WIB
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan yang Ngaku Anggota Ormas
A A A
KARAWANG - Polsek Kota Karawang menangkap seorang pemuda FR (24) yang melakukan pemerasan disertai penganiayaan terhadap korban Alhakumu Ufo (25) di Gang Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat.

Pelaku yang mengaku sebagai salah satu anggota Ormas ini menganiaya korban dalam kondisi mabuk. Polisi berhasil menangkap korban di alun-alun kota Karawang, setelah sempat buron selama satu bulan.

"Pelaku kami tangkap setelah mendapat informasi keberadaannya di kawasan alun-alun kota. Dia melakukan pemerasan dibanyak tempat termasuk di kawasan pertokoan dengan alasan meminta THR. Jika permintaannya tidak dikasih, pelaku ini tidak segan menganiaya korbannya. Pelaku kami buru setelah mendapat laporan dari korban pemerasan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku saat menjelang lebaran kemarin," kata kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya didampingi Kapolsek Karawang Kota, Iwan Ridwan, saat ekspos di Mapolres, Rabu (18/7/2018).

Menurut Slamet berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menganiaya korban Alhakumu Ufo di rumah kontrakan korban di Gang Lotus Gempol, Kelurahan Karangpawitan karena tidak mau memberikan THR.

Pelaku yang dalam kondisi mabuk itu lalu pergi ke luar rumah untuk mengambil batu. Kemudian pelaku datang kembali ke rumah pelaku dan menghantam kepala korban dengan batu. Namun korban sempat menangkis sehingga terjadi perkelahian. "Korban mengalami luka sobek dibagian kepala dan pelaku langsung melarikan diri," katanya.

Slamet mengatakan pelaku sudah melakukan pemerasan berkali-kali dibanyak tempat termasuk kawasan pertokoan. Jika korban tidak memberikan pelaku tidak segan untuk menganiaya korbannya. "Modus yang dilakukan pelaku sebelum mendatangi korban minum minuman keras dan kemudian mendatangi korbannya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9431 seconds (0.1#10.140)