Pengujung Masa Jabatan, Plt Bupati Bandung Barat Terbitkan Perbup Ini
A
A
A
BANDUNG BARAT - Di pengujung masa jabatannya hari ini, Selasa (17/7/2018), Plt Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Ekstrakurikuler Pada Satuan Pendidikan SD/MI dan SMP/MTs.
Diterbitkannya perbup itu dimaksudkan untuk lebih memperkuat Perda KBB Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyyah dan Perbup KBB Nomor 23 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KBB Nomor 9 Tahun 2009.
"Pemerintah wajib membuat kebijakan untuk menumbuhkan kembali sekolah agama. Anak-anak didorong supaya memiliki sertifikat dan bisa dijadikan syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata Yayat di Ngamprah, Selasa (17/7/2018).
Persoalan yang banyak dihadapi sekarang menyangkut karakter dan lingkungan, sebab anak yang baik bisa menjadi nakal. Karena itu, perlu memperkuat sekolah agama dan pesantren agar lahir generasi penerus yang bisa membawa bangsa dan negara ke arah yang lebih baik. Pentingnya pendidikan agama di sekolah agar peserta didik mengenal, memahami, menghayati, dan berakhlak mulia.
Menurutnya, pendidikan agama memiliki peranan penting di dalam memperjuangkan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dasar pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan secara langsung ataupun tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah.
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) KBB Agus Ishak menilai, salah satu substansi di dalam perbup yang perlu diapresiasi ialah terkait jam pelajaran untuk kegiatan ekstrakurikuler keagamaan. Pada perbup yang baru, kegiatan keagamaan di luar jam pelajaran sekolah itu minimal dilaksanakan dua jam per minggu.
"Saya berharap dinas terkait di Pemkab Bandung Barat maupun Kementerian Agama KBB dapat menyosialisasikan perbup tersebut," ujarnya.
Plt Kabid SMP Dadang Supardan menambahkan, maksud penyelenggaraan pendidikan agama di KBB untuk mendorong peserta didik agar taat menjalankan agamanya dalam kehidupan sehari-hari. Di samping itu, menjadikan agama sebagai landasan pembentukan ahlak mulia dalam kehidupannya.
"Kami ingin tujuan penyelenggaraan pendidikan agama ini dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler," ujarnya.
Diterbitkannya perbup itu dimaksudkan untuk lebih memperkuat Perda KBB Nomor 9 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyyah Awaliyyah dan Perbup KBB Nomor 23 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda KBB Nomor 9 Tahun 2009.
"Pemerintah wajib membuat kebijakan untuk menumbuhkan kembali sekolah agama. Anak-anak didorong supaya memiliki sertifikat dan bisa dijadikan syarat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi," kata Yayat di Ngamprah, Selasa (17/7/2018).
Persoalan yang banyak dihadapi sekarang menyangkut karakter dan lingkungan, sebab anak yang baik bisa menjadi nakal. Karena itu, perlu memperkuat sekolah agama dan pesantren agar lahir generasi penerus yang bisa membawa bangsa dan negara ke arah yang lebih baik. Pentingnya pendidikan agama di sekolah agar peserta didik mengenal, memahami, menghayati, dan berakhlak mulia.
Menurutnya, pendidikan agama memiliki peranan penting di dalam memperjuangkan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dasar pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan secara langsung ataupun tidak langsung dapat dijadikan pegangan dalam melaksanakan pendidikan agama di sekolah.
Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) KBB Agus Ishak menilai, salah satu substansi di dalam perbup yang perlu diapresiasi ialah terkait jam pelajaran untuk kegiatan ekstrakurikuler keagamaan. Pada perbup yang baru, kegiatan keagamaan di luar jam pelajaran sekolah itu minimal dilaksanakan dua jam per minggu.
"Saya berharap dinas terkait di Pemkab Bandung Barat maupun Kementerian Agama KBB dapat menyosialisasikan perbup tersebut," ujarnya.
Plt Kabid SMP Dadang Supardan menambahkan, maksud penyelenggaraan pendidikan agama di KBB untuk mendorong peserta didik agar taat menjalankan agamanya dalam kehidupan sehari-hari. Di samping itu, menjadikan agama sebagai landasan pembentukan ahlak mulia dalam kehidupannya.
"Kami ingin tujuan penyelenggaraan pendidikan agama ini dapat dilaksanakan secara terintegrasi melalui kegiatan intrakurikuler, ekstrakurikuler, dan nonkurikuler," ujarnya.
(zik)