Sepertiga Warga Kota Salatiga Ternyata Belum Miliki e-KTP
A
A
A
SALATIGA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Salatiga mencatat jumlah warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mencapai sekitar 4.500 jiwa. Hingga saat ini, mereka belum melakukan perekaman data untuk penerbitan kartu identitas diri tersebut.
Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Salatiga Ronald Tobing mengatakan, jumlah warga Salatiga yang belum memiliki e-KTP mencapai ribuan orang. "Dari 140.298 jiwa warga Salatiga, sepertiganya belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman data," katanya, Senin (16/7/2018).
Dia mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih yang belum memiliki kartu identitas diri yang sah, untuk segera mengajukan permohonan penerbitan e-KTP. Sebab setiap warga wajib memiliki e-KTP.
Menurut dia, ribuan jiwa warga yang belum melakukan perekaman data terdiri dari remaja yang baru menginjak usia 17 tahun, warga yang bekerja di luar kota dan sebagian lagi adalah warga berkebutuhan khusus. "Untuk membantu warga berkebutuhan khusus dalam melakukan perekaman data, kami telah membentuk tim untuk mendatangi rumah mereka. Sehingga perekaman data bisa dilakukan di rumah yang bersangkutan," ucapnya.
Guna percepatan penuntasan e-KTP, Disdukcapil telah melakukan berbagai terobosan, yakni program jemput bola dan pembukaan layanan perekaman data di Kantor Kecamatan pada hari Sabtu. Jadi pelayanan perekaman data di Kantor Kecamatan sekarang dibuka Senin-Sabtu.
Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Salatiga Ronald Tobing mengatakan, jumlah warga Salatiga yang belum memiliki e-KTP mencapai ribuan orang. "Dari 140.298 jiwa warga Salatiga, sepertiganya belum memiliki e-KTP dan belum melakukan perekaman data," katanya, Senin (16/7/2018).
Dia mengimbau kepada warga yang telah berusia 17 tahun atau lebih yang belum memiliki kartu identitas diri yang sah, untuk segera mengajukan permohonan penerbitan e-KTP. Sebab setiap warga wajib memiliki e-KTP.
Menurut dia, ribuan jiwa warga yang belum melakukan perekaman data terdiri dari remaja yang baru menginjak usia 17 tahun, warga yang bekerja di luar kota dan sebagian lagi adalah warga berkebutuhan khusus. "Untuk membantu warga berkebutuhan khusus dalam melakukan perekaman data, kami telah membentuk tim untuk mendatangi rumah mereka. Sehingga perekaman data bisa dilakukan di rumah yang bersangkutan," ucapnya.
Guna percepatan penuntasan e-KTP, Disdukcapil telah melakukan berbagai terobosan, yakni program jemput bola dan pembukaan layanan perekaman data di Kantor Kecamatan pada hari Sabtu. Jadi pelayanan perekaman data di Kantor Kecamatan sekarang dibuka Senin-Sabtu.
(amm)