Nekat Gadaikan Motor Teman, Amin Cahyono Dijebloskan ke Penjara

Senin, 16 Juli 2018 - 17:38 WIB
Nekat Gadaikan Motor...
Nekat Gadaikan Motor Teman, Amin Cahyono Dijebloskan ke Penjara
A A A
GRESIK - Maksud hati ingin menolong ibundanya, tapi cara yang dilakukan salah. Akibatnya, Amin Cahyono, 43,asal Kelurahan Pakis,Surabaya, dijebloskan ke penjara.

Amin dilaporkan pemilik motor Vixion, Mario (35) teman kerjanya disebuah perusahaan di Kecamatan Manyar, Gresik. Penyebabnya, motor Vixion yang dipinjam tidak dikembalikan, namun digadaikan orang lain.

Dari gadai tersebut, Amin Cahyono mendapat uang Rp2,5 juta. Uang tersebut dipakai untuk berobat orangtuanya yang lagi sakit. Kebetulan, ibunda tersangka mengidap penyakit yang biasa diderita orang lanjut usia. (Baca: Buron Dua Hari CH dan HS Akhirnya Dibekuk Polres Malang)

Namun, apapun yang dilakukan tersangka tetap salah. Akhirnya, anggota Polsek Manyar menangkapnya. Setelah mendapatkan laporan dari Mario bahwa motor Vixionnya dibawa kabur tersangka.

"Tidak ada niatan untuk membawa kabur. Terpaksa saya gadaikan, karena ibu sakit. Butuh uang buat berobat dirumah sakit," ujar tersangka yang juga bapak tiga anak tersebut.

Diakuinya, bila mulanya dia meminjam motor Yamaha Vixion milik Mario. Hanya dirinya tidak berpamitan akan meminjam motor tersebut untuk berapa hari. Namun, sampai tiga hari belum dikembalikan, karena memang digadaikan.

Tersangka menggadaikan motornya ke seorang teman asal Madura. Dia menerima uang Rp2,5 juta. Semuanya digunakan untuk membayar biaya rumah sakit. Namun, karenanya caranya yang salah, tersangka menyadari bila harus berurusan dengan polisi.

Sementara itu Kapolsek Manyar AKP Rian Septia Kurniawan melalui Kanit Reskrim Polsek Manyar Aiptu Aziz menjelaskan, Amin sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan kepada terlapor, Mario. Dia dijerap Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Keberadaan barang bukti masih kami selidiki. Informasi terakhir ada di wilayah Madura," sebut mantan Kanitreskrim Polsek Benjeng tersebut.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)