Buron Dua Hari CH dan HS Akhirnya Dibekuk Polres Malang

Sabtu, 14 Juli 2018 - 03:36 WIB
Buron Dua Hari CH dan...
Buron Dua Hari CH dan HS Akhirnya Dibekuk Polres Malang
A A A
MALANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan berinisial CK dan HS setelah selama dua hari mereka menjadi buronan polisi.

Tersangka CK, merupakan warga Dusun Madyorenggo, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Sedangkan HS, warga RT 3 RW 13 Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kepala Polres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, keduanya buron selama dua hari setelah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan terhadap korbannya, yakni perempuan penjaga warung atas nama Siti Cholipqh (53) warga Jalan Rahman, Desa Gedogkulon, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Dia menjelaskan, kedua tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menyewa playstation di warung yang dijaga korban. "Keduanya, juga sempat memesan mie instan kepada korban. Setelah beberapa menit ada di dalam warung, kedua tersangka langsung melancarkan aksinya dengan memdatangi korban," ungkapnya.

Korban yang sedang memasak mie instan, kaget saat kedua tersangka mendatanginya dan secara paksa meminta uang serta perhiasan. Korban berusaha melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan, kedua tersangka langsung memukuli korbannya hingga mengalami luka robek di dahi, daun telinga, dagu, dada kanan, dan siku kirinya.

Setelah korbannya tidak berdaya, para tersangka langsung mengambil harta milik korban lalu kabur melarikan diri. "Kedua tersangka berhasil mengambil uang tunai milik korban, senilai Rp500 ribu. Setelah itu, keduanya langsunh kabur," ujar Yade.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua tersangka, petugas mengungkap kedua tersangka telah tujuh kali melakukan aksi kejahatan di wilayah Kecamatan Turen. Dua di antaranya, merupakan pencurian dengan pemberatan.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga buah pisau dapur yang digunakan untuk melakukan kejahatan, satu unit sepeda motor, satu buah baju warna hitam, satu buah sarung warna putih penuh bercak darah, dan satu buah cincin emas.

Yade menambahkan, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka CK dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun. Sedangkan, tersangka HS dijerat dengan Pasal 55; dan 56 KUHP, junto Pasal 365 KUHP, karena turut serta melakukan pencurian dengan pemberatan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1079 seconds (0.1#10.140)