Bea Cukai - Australia Border Force Cegah Bahan Baku Sabu Masuk Australia
A
A
A
DENPASAR - Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mencegah masuknya enam paket barang kiriman berisi 600.000 butir pil mengandung seudoephedrine seberat 138 kg brutto asal Korsel.
Pencegahan terhadap keenam paket barang kiriman dengan rute Seoul-Denpasar-Melbourne tersebut berhasil dilakukan berkat sinergi dan koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ABF dan instansi terkait.
“Penegahan dilakukan pada tanggal 13 Januari 2018 berdasarkan informasi ABF, yang diteruskan dari informasi intelijen, bahwa akan terdapat paket kiriman dengan tujuan akhir Australia transit Denpasar berisi Prekursor atau bahan baku pembuat Methamphetamine atau Sabu yang diberitahukan sebagai Health Food,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (16/7/2018). Konferensi pers dihadiri juga perwakilan Kepolisian Daerah Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, dan Australian Border Force (ABF).
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 12 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, Bea Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap prekursor termasuk melakukan penjagaan Prekursor yang transit di wilayah Indonesia dengan tujuan pengiriman negara lain yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, atas dasar tersebutlah penegahan akhirnya dilakukan.
Investigasi yang dikembangkan oleh ABF terhadap paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul – Denpasar – Melbourne tersebut menunjukkan adanya dugaan paket kiriman tersebut berisi Prekursor yang tidak dideklarasikan pada packing list dan penerima paket kiriman tersebut tidak dilengkapi izin impor Prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor Prekursor.
ABF kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai agar Bea Cukai dapat menegah paket kiriman tersebut di Denpasar. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai segera melakukan penegahan dan pemeriksaan mendalam atas paket barang tersebut.”
Diketahui bahwa paket kiriman terdiri dari enam koli dengan berat total 138 Kg brutto dan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR. “Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam kotak yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan CODANA dan di tiap botolnya berisikan 1000 tablet mengandung Pseudoephedrine,” papar Heru.
Dari hasil pemeriksaan label yang tertera pada kemasan, CODANA disebutkan sebagai tablet yang diperuntukan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat.
Penegahan ditindaklanjuti dengan mengirimkan sampel ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada tanggal 14 Januari 2018 dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung Pseudoephedrine.
“Hasil uji lab mengkonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri dari Pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg serta Tripolidine HCL sebesar 2.5 mg,” tambahnya.
Selanjutnya Bea Cukai mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.
“Kami mendukung upaya penyelesaian proses hukum yang dilakukan oleh ABF dan tim investigator Australia dengan memberikan akses terhadap informasi atas hasil pemeriksaan agar penerima paket kiriman tersebut dapat diamankan,” kata Heru. Perkembangan terakhir saat ini, tersangka yang saat ini berdomisili di Australia telah ditangkap oleh pihak berwenang Australia.
“Sinergi Indonesia dan Australia seperti ini harus ditingkatkan, mengingat bahwa kejahatan terkait narkoba tidak mengenal batas. Tidak menutup kemungkinan narkoba yang dibuat di Australia dapat dipasarkan di Indonesia. Oleh karenanya, penegahan ini tidak hanya akan melindungi warga Australia, tetapi juga warga Indonesia,” imbuh Heru.
Kerja sama administrasi pabean antar dua Negara ini terselenggara di bawah forum tahunan Customs to Customs Cooperation yang sudah berlangsung sejak 2001 yang sudah menghasilkan banyak tangkapan.
Setelah penegahan dan hasil pemeriksaaan tersebut disampaikan kepada ABF, proses penyidikan kemudian dilakukan oleh pemerintah Australia guna mengamankan dan mengadili tersangka.
Sebagai penyelesaian rangkaian penegahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, paket-paket tersebut akan diserahterimakan pada Senin, 16 Juli 2018 kepada POLDA Bali selaku salah satu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait narkotika di Indonesia.
Penegahan ini menambah daftar panjang penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) oleh Bea Cukai secara nasional dari Januari hingga 13 Juli 2018 sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg.
Total hasil penindakan NPP selama setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. Hal ini menunjukan meningkatnya kinerja Bea Cukai khususnya di bidang penindakan NPP.
Pencegahan terhadap keenam paket barang kiriman dengan rute Seoul-Denpasar-Melbourne tersebut berhasil dilakukan berkat sinergi dan koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ABF dan instansi terkait.
“Penegahan dilakukan pada tanggal 13 Januari 2018 berdasarkan informasi ABF, yang diteruskan dari informasi intelijen, bahwa akan terdapat paket kiriman dengan tujuan akhir Australia transit Denpasar berisi Prekursor atau bahan baku pembuat Methamphetamine atau Sabu yang diberitahukan sebagai Health Food,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers di Aula Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Senin (16/7/2018). Konferensi pers dihadiri juga perwakilan Kepolisian Daerah Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, dan Australian Border Force (ABF).
Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 12 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, Bea Cukai berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap prekursor termasuk melakukan penjagaan Prekursor yang transit di wilayah Indonesia dengan tujuan pengiriman negara lain yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, atas dasar tersebutlah penegahan akhirnya dilakukan.
Investigasi yang dikembangkan oleh ABF terhadap paket kiriman dengan rute pengiriman Seoul – Denpasar – Melbourne tersebut menunjukkan adanya dugaan paket kiriman tersebut berisi Prekursor yang tidak dideklarasikan pada packing list dan penerima paket kiriman tersebut tidak dilengkapi izin impor Prekursor ataupun sedang dalam proses pengurusan izin impor Prekursor.
ABF kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai agar Bea Cukai dapat menegah paket kiriman tersebut di Denpasar. Menindaklanjuti koordinasi tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai segera melakukan penegahan dan pemeriksaan mendalam atas paket barang tersebut.”
Diketahui bahwa paket kiriman terdiri dari enam koli dengan berat total 138 Kg brutto dan nomor pengiriman masing-masing EG218129578KR, EG218129564KR, EG218129581KR, EG218129595KR, EG218129604KR, dan EG 21812961KR. “Dari hasil pemeriksaan, dalam paket-paket tersebut, petugas menemukan enam kotak yang masing-masing berisi 100 botol berlabelkan CODANA dan di tiap botolnya berisikan 1000 tablet mengandung Pseudoephedrine,” papar Heru.
Dari hasil pemeriksaan label yang tertera pada kemasan, CODANA disebutkan sebagai tablet yang diperuntukan untuk mengatasi bersin-bersin dan pelega hidung tersumbat.
Penegahan ditindaklanjuti dengan mengirimkan sampel ke laboratorium yang dikelola oleh Bea Cukai di Surabaya, BPIB Tipe B Surabaya, pada tanggal 14 Januari 2018 dan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tablet tersebut positif mengandung Pseudoephedrine.
“Hasil uji lab mengkonfirmasi bahwa kandungan tablet terdiri dari Pseudoephedrine HCL sebesar 60 mg serta Tripolidine HCL sebesar 2.5 mg,” tambahnya.
Selanjutnya Bea Cukai mengkoordinasikan hasil pemeriksaan kepada ABF dengan harapan agar hasil pemeriksaan tersebut dapat membantu menyelesaikan proses hukum terhadap penerima barang.
“Kami mendukung upaya penyelesaian proses hukum yang dilakukan oleh ABF dan tim investigator Australia dengan memberikan akses terhadap informasi atas hasil pemeriksaan agar penerima paket kiriman tersebut dapat diamankan,” kata Heru. Perkembangan terakhir saat ini, tersangka yang saat ini berdomisili di Australia telah ditangkap oleh pihak berwenang Australia.
“Sinergi Indonesia dan Australia seperti ini harus ditingkatkan, mengingat bahwa kejahatan terkait narkoba tidak mengenal batas. Tidak menutup kemungkinan narkoba yang dibuat di Australia dapat dipasarkan di Indonesia. Oleh karenanya, penegahan ini tidak hanya akan melindungi warga Australia, tetapi juga warga Indonesia,” imbuh Heru.
Kerja sama administrasi pabean antar dua Negara ini terselenggara di bawah forum tahunan Customs to Customs Cooperation yang sudah berlangsung sejak 2001 yang sudah menghasilkan banyak tangkapan.
Setelah penegahan dan hasil pemeriksaaan tersebut disampaikan kepada ABF, proses penyidikan kemudian dilakukan oleh pemerintah Australia guna mengamankan dan mengadili tersangka.
Sebagai penyelesaian rangkaian penegahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai, paket-paket tersebut akan diserahterimakan pada Senin, 16 Juli 2018 kepada POLDA Bali selaku salah satu pihak yang berwenang dalam melakukan penyidikan tindak pidana terkait narkotika di Indonesia.
Penegahan ini menambah daftar panjang penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) oleh Bea Cukai secara nasional dari Januari hingga 13 Juli 2018 sebanyak 225 penindakan dengan total berat 3.899 kg.
Total hasil penindakan NPP selama setengah tahun ini melampaui jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 dan 2017 lalu yang berada di total berat masing-masing 2.274 kg dan 2.222 kg. Hal ini menunjukan meningkatnya kinerja Bea Cukai khususnya di bidang penindakan NPP.
(vhs)