Pungli PPDB, Polisi Tangkap Ketua Komite Sekolah dan Guru Terkait

Minggu, 15 Juli 2018 - 07:35 WIB
Pungli PPDB, Polisi Tangkap Ketua Komite Sekolah dan Guru Terkait
Pungli PPDB, Polisi Tangkap Ketua Komite Sekolah dan Guru Terkait
A A A
BATAM - Praktik pungli (pungutan liar) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Batam, Kepulauan Riau berhasil diungkap polisi. Satuan Reskrim Polresta Barelang menangkap tiga orang yang merupakan guru, staf admin dan Ketua Komite SMPN 10 Batam.

Ketiganya diamankan bersama uang ratusan juta rupiah yang merupakan hasil pungli bagi calon siswa. Tim saber pungli bersatuan Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang menangkap Baharudin, Ketua Komite SMPN 10 Batam dirumahnya di Perumahan Nusa Jaya Batam pada Sabtu malam (14/7/2018).

Penangkapan Baharudin merupakan pengembangan dari tertangkapnya Rorita, seorang guru honorer dan Mismarita, staf admin SMPN 10 Batam. Dari hasil penggeledahan di rumah Bahrudin, polisi menemukan uang tunai ratusan juta dan belasan amplop berisi uang dengan nama para calon siswa. Uang tersebut disimpan dalam kantong kresek oleh pelaku Baharudin.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus pungli PPDB SMPN 10 Batam tersebut. Dari pemeriksaan awal diketahui jika uang tersebut akan mengalir ke beberapa guru dan pihak sekolah lainnya.

Sementara Budi, Ketua RT setempat mengatakan, Baharudin merupakan Ketua Komite SMPN 10 Batam yang sudah menjabat sejak tiga tahun terakhir. Budi yang menyaksikan pengeledahan mengungkapkan, selain mengamankan uang ratusan juta, polisi juga mengamankan beberapa dokumen dari laci meja milik Baharudin.

Saat ini ketiga pelaku, Baharudin dan Rorita serta Mismarita masih diperiksa secara intensif di ruang Tipikor.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5861 seconds (0.1#10.140)