Kronologi AKBP M Yusuf Aniaya Wanita di Minimarket

Jum'at, 13 Juli 2018 - 16:45 WIB
Kronologi AKBP M Yusuf Aniaya Wanita di Minimarket
Kronologi AKBP M Yusuf Aniaya Wanita di Minimarket
A A A
PANGKALPINANG - Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri hari ini menjelaskan video viral oknum polisi AKBP M Yusuf yang menganiaya dua wanita dan seorang anak laki-laki yang diduga mencuri di minimarket.

Menurut Kapolda, pada Rabu 11 Juli 2018 pukul 19.00 WIB, AKBP M Yusuf selaku pemilik toko minimarket "Apri Mart" di Selindung Kota Pangkalpinang, telah menerima laporan via telepon dari pegawainya yang mengatakan, di toko ada pencuri yang tertangkap tangan.

Lalu, AKBP Y menuju tokonya, dan menginterogasi pelaku (seorang ibu-ibu). Saat ditanya KTP, bilang tidak punya, saat ditanya teman-temannya yang melarikan diri, juga bilang tidak tahu, padahal sesuai laporan penjaga toko, bahwa ada sekelompok orang (tujuh orang) menggunakan mobil Avanza berhenti di depan toko AKBP Yusuf.

Seorang sopir masih di atas mobil, lalu 6 orang masuk toko minimarket miliknya. Saat diduga pelaku tiga orang (dua ibu dan satu anak) tertangkap tangan mengambil barang milik toko, akhirnya tiga orang lainnya bersama sopir melarikan diri menggunakan mobil Avanza.

Kendati ibu berinisial D yang tertangkap tangan mencuri ditanya KTP oleh AKBP Y, bilang tidak punya, ditanya lagi temannya yang melarikan diri, juga bilang tidak tahu. Hal ini membuat AKBP Y emosi dan dan melakukan kekerasan terhadap dua orang ibu yang seharusnya tidak perlu dilakukan.

Kini, dua ibu diduga pencuri (D dan A) dan AR (anak D) sudah dilaporkan oleh AKBP Y ke SPKT Polres Pangkalpinang dan saat ini telah diproses oleh Satreskrim Polres Pangkalpinang.

Dalam hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Pangkalpinang, didapat fakta bahwa yang melaksanakan pencurian yakini D (42 th), sedangkan A (41) dan AR anak D (12 th) sebagai saksi.

Barang bukti kasus pencurian adalah dua kotak susu Chil Kid, satu kotak susu BMT, empat bungkus mi gelas, satu kotak susu cair frisian flag, satu botol susu Hilo, dan satu buah selendang hijau biru motif bunga. Kerugian sebesar Rp600.000.

"Pelaku mengambil barang-barang di minimarket Apri Mart, untuk identitas pelaku curi ini berinisial D (42) wanita, IRT, alamat Kel. Cipayung, Depok, Jabar. Sedangkan saksi yaitu berinisial A (41) wanita, IRT, Alamat Citayam, Depok, Jabar, dan AR (anak D), 12 tahun, Sekolah SD, Alamat Depok, Jabar," kata Kapolda.

Sementara, AKBP Yusuf melakukan kekerasan lantaran barang-barang di tokonya dicuri oleh ibu-ibu sebagai pelaku pencurian, bukan karena senggolan lalu smartphone terjatuh.

Saat oknum melakukan interogasi di minimarket miliknya, muncul emosi sehingga terjadi kekerasan. Maka, Bidpropam Polda Babel telah memproses kasus dugaan kekerasan terhadap AKBP Y yang diduga melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan, sandal, dan gagang keranjang.

"AKBP Y sudah dimutasi alias dinonjobkan dari jabatannya dan hari ini Jumat 13 Juli 2018, sesuai Surat Keputusan Kapolda Kep. Babel Nomor : Kep/ 233/ VII/ 2018 tgl 13 Juli 2018 dan Surat Telegram Kapolda Babel Nomor : ST/ 1786/ VII/ 2018 tgl 13 Juli 2018 sebagai Pamen Yanma Polda Kep. Babel (dalam rangka Riksa)," pungkas Syaiful.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.4653 seconds (0.1#10.140)