Periksa AKBP M Yusuf, Polda Babel Kerja Sama dengan Polda Jabar

Jum'at, 13 Juli 2018 - 16:35 WIB
Periksa AKBP M Yusuf, Polda Babel Kerja Sama dengan Polda Jabar
Periksa AKBP M Yusuf, Polda Babel Kerja Sama dengan Polda Jabar
A A A
PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung (Babel) hari ini menggelar konferensi pers terkait video viral oknum polisi AKBP M Yusuf yang menganiaya dua wanita dan seorang anak laki-laki yang diduga pencuri di minimarket Apri Mart, Pangkalpinang, Babel.

Dalam konferensi pers itu, Kapolda Babel Brigjen Pol Syaiful Zachri didampingi Wakapolda KBP Tantan Sulistyana, Kabid Propam AKBP Joas Feriko Panjaitan, Kabid Humas AKBP Abdul Mun'im, Dirresnarkoba KBP Suherman, dan Dirkrimsus KBP Mukti Juharsa di Rupattama Polda Kepulauan Babel.

Syaiful menjelaskan insiden video viral polisi melakukan aksi kekerasan yang beredar luas di medsos. "Saat ini AKBP Y dari Polda Babel telah dilakukan pemeriksaan di Propam, kita bekerja sama dengan Polda Jabar. Jika pemeriksaan telah selesai maka berkas akan dilimpahkan ke Babel, kita proses baik itu kode etik maupun disiplin," ujarnya ditemui wartawan di Mapolda Babel, Pangkalpinang, Jumat (13/7/2018).

Soal surat telegram pemindahan AKBP Yusuf, Kapolda menyatakan bahwa untuk memudahkan pemeriksaan maka yang bersangkutan dinonaktifkan dan dinonjobkan sebagai pembelajaran kepada anggota yang bersangkutan dan anggota lainnya.

"Dalam telegram untuk mempermudah proses pemeriksaan, tentu saja sebagai pembelajaran kepada yang anggota bersangkutan dan yang lainnya," kata Syaiful.

Saat ini AKBP Yusuf sedang izin resmi dari direkturnya mengantar anak sekolah di Bandung, Jabar. Maka, Bidpropam Polda Babel telah berkoordinasi dengan Bidpropam Polda Jabar untuk memeriksa yang bersangkutan di Polda Jabar.

"AKBP Y masih di Bandung izin karena mengurus anaknya yang sedang sekolah. Setelah selesai proses pemeriksaan maka akan dilimpahkan ke Babel diproses lebih lanjut," kata Kapolda. (Baca Juga: Oknum Perwira Polisi Penganiaya 2 Wanita Pencuri Diperiksa Propam(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6277 seconds (0.1#10.140)
pixels