Dituduh Remas Payudara Teman Wanita, Alif Kehilangan Motor dan HP

Rabu, 11 Juli 2018 - 14:32 WIB
Dituduh Remas Payudara...
Dituduh Remas Payudara Teman Wanita, Alif Kehilangan Motor dan HP
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di Jalan DR Soetomo Raya, Karang Timur, Tangerang. Pelaku yang diringkus Ahmad Stofian alias Ian bin Yunus (22) dan Arif Aqiruddin alias Arif bin Katio (21) serta penadahnya, Karno alias Tato bin Maun (34).

Untuk pelaku yaitu Ahmad dan Karno terpaksa ditembak pada bagian kaki karena mencoba melarikan diri saat diringkus.

Modus para pelaku curas kali ini cukup berbeda dengan modus-modus lainnya, para pelaku ini berpura-pura menuduh pengendara motor pria khususnya, telah meremas payudara teman wanita pelaku. Setelah itu, korban digiring ke suatu tempat hingga akhirnya dipereteli hartanya.

Terkait kronologis kejadian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nico Afinta menerangkan, awalnya korban bernama Alif Jaka Taufik Ramadhan sedang dalam perjalanan pulang ke rumah setelah membeli pulsa dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi B 4590 BCH

"Tiba-tiba korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh tersangka Ahmad yang berboncengan dengan Arif," ujar Nico pada wartawan, Rabu (11/7/2018).

Saat dipepet tersebut, lanjutnya, tersangka Ahmad berteriak kepada korban "Kamu Anak Komunitas Vario ya?" dan kemudian korban menjawab "bukan bang".

"Setelah korban berhenti, kemudian tersangka mengatakan kepada korban bahwa teman tersangka atas nama Desi dipegang payudaranya oleh orang yang mengaku dari Komunitas Vario," ujarnya.

Selang beberapa menit kemudian, korban diajak harus ikut motor tersangka Ahmad untuk menemui Desi dan Ketua RT setempat guna memastikan kebenaran hal tersebut. Sementara motor korban dibawa oleh tersangka Arif.

Namun, di tengah perjalanan korban diturunkan di pinggir jalan, sembari meminta handphone korban merk VIVO Y53 warna Gold dan meminta korban menunggu. Setelah itu para pelaku pergi, tapi korban diminta untuk tetap menunggu di lokasi tersebut, bahkan pelaku ini pun sempat mengancam akan memukuli korban jika kabur.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian satu unit motor Honda Vario warna merah, dan satu unit handphone.

Untuk pelaku Ahmad dan Arif yang baru saja diringkus pada Selasa (11/7/2018), akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Sementara Karno akan dijerat Pasal 480 KUHP mengenai penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Pergoki Garong Motor,...
Pergoki Garong Motor, Ibu Rumah Tangga Jatuh Pingsan
Curi Motor, 2 Bandit...
Curi Motor, 2 Bandit Berjimat Kebal Babak Belur Dikeroyok Massa
Bebas dari Penjara karena...
Bebas dari Penjara karena Corona, Pria Malah Curi Motor di Pasar
Polres Kobar Bekuk Komplotan...
Polres Kobar Bekuk Komplotan Pencuri Motor dan Penadah
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Ditinggal Ngetik Berita,...
Ditinggal Ngetik Berita, Motor Wartawan Digondol Maling
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
4 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved