Selundupkan Sabu Lewat Pembalut, Ketua RT Diancam 7 Tahun Penjara

Rabu, 11 Juli 2018 - 12:48 WIB
Selundupkan Sabu Lewat...
Selundupkan Sabu Lewat Pembalut, Ketua RT Diancam 7 Tahun Penjara
A A A
GRESIK - Warga Menganti, Gresik, Jawa Timur, Malinda Wahyu Ningtyas terancam kurungan 7 tahun penjara. Terdakwa menyelundupkan sabu lewat pembalut untuk dikirim kepada suaminya di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, Jawa Timur.

Pada Maret 2018, perempuan 27 tahun yang juga dikenal sebagai ketua RT di Desa Menganti itu menjenguk suaminya, Khoirul Huda di Rutan Banjarsari. Suaminya berpesan untuk dibawakan sabu agar dapat dihisap di dalam.

Untuk mengelabui pemeriksaan, 1 gram butiran kristal haram itu ditaruhnya di pembalut yang dipakainya. Namun, anggota polisi berhasil menangkap dan memergokinya. Malinda Wahyu Ningtyas dijebloskan ke Rutan Banjarsari bersama suaminya Khoirul Huda yang juga diamankan BNN Gresik saat menyelundupkan sabu.

Nah, terdakwa Malinda Wahyu Ningtyas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang Jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso menuntut 7 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” ujar Budi Prakoso usai menjalani sidang, kemarin.

Majelis hakim yang diketahuai Putu Gede Hariadi memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut. Melalui penasehat hukumnya, Kusnia Oniyul, menyebut bila tuntutan jaksa sangat berat.

“Sebab itu, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang yang akan datang,” tukasnya.

Hakim pun menutup persidangan. Malinda meninggalkan ruang sidang dengan raut muka santai dengan kawalan petugas kepolisian. Bahkan, saat menuju ruang tahanan PN, terdakwa hanya diam.
(rhs)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Selundupkan 11,6 Gram Sabu ke Rutan Polres Karawang
Polisi Temukan 29 Kilogram...
Polisi Temukan 29 Kilogram Sabu Siap Edar di Matraman
BNNP Jawa Timur Bongkar...
BNNP Jawa Timur Bongkar Pabrik Sabu-Sabu
Polda Jawa Timur Gagalkan...
Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
1 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
1 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
3 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
3 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
3 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
3 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved