Selundupkan Sabu Lewat Pembalut, Ketua RT Diancam 7 Tahun Penjara
A
A
A
GRESIK - Warga Menganti, Gresik, Jawa Timur, Malinda Wahyu Ningtyas terancam kurungan 7 tahun penjara. Terdakwa menyelundupkan sabu lewat pembalut untuk dikirim kepada suaminya di Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Pada Maret 2018, perempuan 27 tahun yang juga dikenal sebagai ketua RT di Desa Menganti itu menjenguk suaminya, Khoirul Huda di Rutan Banjarsari. Suaminya berpesan untuk dibawakan sabu agar dapat dihisap di dalam.
Untuk mengelabui pemeriksaan, 1 gram butiran kristal haram itu ditaruhnya di pembalut yang dipakainya. Namun, anggota polisi berhasil menangkap dan memergokinya. Malinda Wahyu Ningtyas dijebloskan ke Rutan Banjarsari bersama suaminya Khoirul Huda yang juga diamankan BNN Gresik saat menyelundupkan sabu.
Nah, terdakwa Malinda Wahyu Ningtyas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang Jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso menuntut 7 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” ujar Budi Prakoso usai menjalani sidang, kemarin.
Majelis hakim yang diketahuai Putu Gede Hariadi memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut. Melalui penasehat hukumnya, Kusnia Oniyul, menyebut bila tuntutan jaksa sangat berat.
“Sebab itu, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang yang akan datang,” tukasnya.
Hakim pun menutup persidangan. Malinda meninggalkan ruang sidang dengan raut muka santai dengan kawalan petugas kepolisian. Bahkan, saat menuju ruang tahanan PN, terdakwa hanya diam.
Pada Maret 2018, perempuan 27 tahun yang juga dikenal sebagai ketua RT di Desa Menganti itu menjenguk suaminya, Khoirul Huda di Rutan Banjarsari. Suaminya berpesan untuk dibawakan sabu agar dapat dihisap di dalam.
Untuk mengelabui pemeriksaan, 1 gram butiran kristal haram itu ditaruhnya di pembalut yang dipakainya. Namun, anggota polisi berhasil menangkap dan memergokinya. Malinda Wahyu Ningtyas dijebloskan ke Rutan Banjarsari bersama suaminya Khoirul Huda yang juga diamankan BNN Gresik saat menyelundupkan sabu.
Nah, terdakwa Malinda Wahyu Ningtyas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang Jaksa penuntut umum (JPU) Budi Prakoso menuntut 7 tahun penjara. Dia dinilai bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa juga diminta membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” ujar Budi Prakoso usai menjalani sidang, kemarin.
Majelis hakim yang diketahuai Putu Gede Hariadi memberikan hak kepada terdakwa untuk menanggapi tuntutan tersebut. Melalui penasehat hukumnya, Kusnia Oniyul, menyebut bila tuntutan jaksa sangat berat.
“Sebab itu, kami akan mengajukan pledoi secara tertulis pada sidang yang akan datang,” tukasnya.
Hakim pun menutup persidangan. Malinda meninggalkan ruang sidang dengan raut muka santai dengan kawalan petugas kepolisian. Bahkan, saat menuju ruang tahanan PN, terdakwa hanya diam.
(rhs)