Jadi Terdakwa Penggelapan Dana Cengkeh, PNS Mempawah Tidak Ditahan

Selasa, 10 Juli 2018 - 18:52 WIB
Jadi Terdakwa Penggelapan...
Jadi Terdakwa Penggelapan Dana Cengkeh, PNS Mempawah Tidak Ditahan
A A A
MEMPAWAH - Oknum PNS PU Kabupaten Mempawah Kalimatan Barat Edi Hartono yangsaat ini duduk di kursi pesakitan karena menggelapkan dana ratusan juta pembelian cengkeh tidak ditahan aparat penegak hukum. Padahal kasus pengelapan dana ratusan juta rupiah tersebut sudah disidangkan untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Mempawah dengan ketua majelis hakim I Komang Dede Prayoga didampingi dua hakim anggota Erly Yansyah danArlian.

Apalagi pada sidang ketiga yang digelar pada Selasa (10/7/2018) agendanya mendengarkan keterangan para saksi korban diantaranya Heryandi alias Yandi bersama istrinya Weni Astuti. Berdasarkan keterangan saksi korban terungkap adanya kejahatan terencana Pasal 378 oleh terdakwa Edi Hartono.

Penggelapan uang ratusan juta terkait bisnis cengkeh yang dilakukan terdakwa Edi Hartono bersama rekannya yang bernama Sutiasnyah terbukti sesuai dengan fakta di dalam persidangan yang disampaikan saksi korban.

Dimana terdakwa secara berencana bersama Sutiyasnsah yang merupakan karyawan Edi Hartono sengaja melakukan wanprestasi dan tidak berkomiten menyerahkan cengkeh senilai Rp300 juta kepada korban.

Padahal terdakwa sudah menerima uang pembayaran dimuka sebesar Rp300 juta sesuai kuitansi sebagai bukti penerimaan uang pembelian cengkeh. Terdakwa selalu menghindar untuk ditemui korban.

Diketahui selama ini menurut pengakuan korban Yandi,terdakwa Edi Hartono selalu dilindungi oknum jaksa di Mempawah karena terdakwa tidak ditahanoleh Kejaksaan Negeri Mempawah padahal oknum PNS PU Mempawah ini sudah didakwa dengan Pasal 378 oleh JPU.

Ironisnya dalam persidangan ada kejanggalan karena saksi yang dihadirkan oknum Polres Mempawah merupakan saksi bodong alias tidak terdaftar dihadirkan oleh JPU. Saksi tersebut kemudian dikeluarkan dari ruangan persidangan.

Bahkan dalam persidangan tersebut sempat gaduh kaerena saksi korban emosi dan kesal terhadap saksi terdakwa yang memberikan keterangan berbelit kepada majelis hakim dan JPU. Yandi yang merupakan saksikorban penipuan dan penggelapan dana ratusan juta rupiah oleh oknum PNS PU Mempawah, Edi Hartono meminta rasa keadilan kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa seberat beratnya dan meminta kepada JPU agar terdakwa ditahan.
(sms)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
36 menit yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
2 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
3 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
3 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
4 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
4 jam yang lalu
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved