Ditreskrimsus Polda Jateng Sita Ribuan Obat dan Produk Kosmetik Ilegal

Selasa, 10 Juli 2018 - 17:08 WIB
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Jateng Sita Ribuan Obat dan Produk Kosmetik Ilegal
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng kembali membongkar peredaran obat-obatan ilegal dan produk kosmetik yang tak memiliki izin dari BPOM.

Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang dista mencapai ribuan dari 158 item produk. Barang bukti tersebut didapatkan dari salah satu rumah toko dan gudang di wilayah Pedurungan Semarang, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut pada Selasa 3 Juli 2018, petugas menangkap satu tersangka berinisial HN warga Pedurungan. Dia ditangkap saat melakukan transaksi penjualan obat kepada konsumen.

“Informasi awal dari masyarakat yang membeli obat melalui online dari instagram. Ternyata obat itu tidak memiliki izin dari BPOM,” ungkap Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Semarang, Selasa (10/7/2018).

Dia mengungkapkan, dari informasi tersebut pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan dan mengungkap adanya peredaran obat dan barang kosmetik ilegal tersebut. “Kami mengamankan ribuan obat dan produk kosmetik ilegal dari tangan tersangka. Jumlahnya ribuan dengan 158 item,” sebut Hendra.

Menurut dia, barang-barang tersebut dijual tersangka melalui online dan offline. Pembelinya banyak berasal dari luar daerah. “Semua barang yang dijual itu tidak ada izin BPOM sehingga sangat berbahaya kalau digunakan tanpa resep dokter,” bebernya.

Hingga saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus peredaran obatn-obatan dan produk kosmetik ilegal tersebut. Dirreskrimsus menyatakan, tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka yang akan dijerat dalam perkara itu.

Tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 197 Undang-Undang RI No 36/2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 ayat 1 dalam undang-undang yang sama. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf i dalam undang-undang yang sama dengan ancaman15 tahun penjara dan denda hingga miliaran.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1617 seconds (0.1#10.140)