Alasan Sakit, Kadishub Samosir Mangkir Dipanggil
A
A
A
MEDAN - Kepala Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan mangkir dengan alasan sakit dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba pada Senin (18/6/2018) lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sesuai jadwal, Nurdin Siahaan akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dikarenakan Nurdin Siahaan sakit.
"Senin (9/7/2018), beliau tidak hadir sesuai dengan jadwal karena sakit. Namun, melalui pengacaranya dirinya meminta untuk diperiksa pada 18 Juli mendatang," kata Kombes Pol Tatan, Selasa (10/7/2018).
Tatan menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nurdin Siahaan kepada tim penyidik Dirkrimum Polda Sumut. "Pekan depan yang bersangkutan akan kita panggil kembali. Datang atau tidak, nanti kita sampaikan infonya kembali," jelasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Kelima tersangka yakni Kadishub Samosir Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala. Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Rihad Sitanggang serta anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
Untuk kasus ini para tersangka juga dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. Dimana, 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih menyatakan hilang di Perairan Danau Toba.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, sesuai jadwal, Nurdin Siahaan akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dikarenakan Nurdin Siahaan sakit.
"Senin (9/7/2018), beliau tidak hadir sesuai dengan jadwal karena sakit. Namun, melalui pengacaranya dirinya meminta untuk diperiksa pada 18 Juli mendatang," kata Kombes Pol Tatan, Selasa (10/7/2018).
Tatan menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat keterangan sakit yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Nurdin Siahaan kepada tim penyidik Dirkrimum Polda Sumut. "Pekan depan yang bersangkutan akan kita panggil kembali. Datang atau tidak, nanti kita sampaikan infonya kembali," jelasnya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, Polda Sumut telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Kelima tersangka yakni Kadishub Samosir Nurdin Siahan, Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala. Kemudian, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir Golpa F Putra dan Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Samosir Rihad Sitanggang serta anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.
Untuk kasus ini para tersangka juga dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di Perairan Danau Toba, tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang. Dimana, 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih menyatakan hilang di Perairan Danau Toba.
(rhs)