Sleman Minta Moratorium Pengadaan ASN Guru Dicabut
A
A
A
SLEMAN - Kebijakan moratorium pengadaan calon aparatur sipil negara (ASN) sejak 2011 membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, DIY kekurangan abdi negara, terutama guru. Berdasarkan data, jumlah SD di Sleman sebanyak 503 sekolah, terdiri dari 379 SD negeri dan 124 SD swasta. Pada 2017 Sleman kekurangan 614 guru SD.
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan moratorium pengadaan calon aparatur sipil negata (ASN) mendesak diakhiri agar bisa mengisi kebutuhan guru dan tenaga medis. Sebab, jumlah ASN yang pensiun cukup banyak, rata-rata 500 orang per tahun. "Atas kondisi ini kami (para kepala daerah) saat bertemu presiden Jokowi tadi pagi meminta agar ada pengadaan ASN," kata Sri Purnomo, Kamis (5/7/2018) malam.
Sri Purnomo menjelaskan Pemkab Sleman sudah menyampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Namun, dikabulkan atau tidak, diserahkan kepada pemerintah pusat. "Yang jelas untuk kebutuhkan guru, terutama guru SD, Sleman sangat mendesak, termasuk para tenaga medis," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Suyono menambahkan, kebutuhan tenaga pengajar memang cukup mendesak. Sebab, setiap tahun banyak guru yang pensiun. "Sebagai solusi sementara, menggunakan tenaga guru honarer dengan kebijakan diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah," katanya.
Perwakilan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Sleman, Eka Mujiyanta meminta pemerintah segera merevisi UU No 5/2014 tentang ASN. Dalam revisi itu poin krusialnya yaitu semua honorer K2 langsung diangkat menjadi calon ASN, tanpa harus tes maupun batasan usia. Ketentuan itu berlaku setelah tiga tahun aturan tersebut diundangkan.
"Adanya aturan tersebut tentu menjadi angin segar bagi mereka. Sebab jika dalam pengangkatan honorer K2 menjadi calon ASN tetap melalui tes dan batasan usia, jelas tidak semua honorer K2 dapat diterima. Sebagaimana dalam pengadaan ASN dari honorer K2 sebelumnya, hanya 40% dari total honorer K2 di Sleman," kata honerer K2 SMPN 3 Tempel, Sleman itu.
Honorer K2 di Sleman jumlahnya mencapai 679 orang, terdiri dari 266 guru dan 413 pegawai yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Bupati Sleman Sri Purnomo mengatakan moratorium pengadaan calon aparatur sipil negata (ASN) mendesak diakhiri agar bisa mengisi kebutuhan guru dan tenaga medis. Sebab, jumlah ASN yang pensiun cukup banyak, rata-rata 500 orang per tahun. "Atas kondisi ini kami (para kepala daerah) saat bertemu presiden Jokowi tadi pagi meminta agar ada pengadaan ASN," kata Sri Purnomo, Kamis (5/7/2018) malam.
Sri Purnomo menjelaskan Pemkab Sleman sudah menyampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB). Namun, dikabulkan atau tidak, diserahkan kepada pemerintah pusat. "Yang jelas untuk kebutuhkan guru, terutama guru SD, Sleman sangat mendesak, termasuk para tenaga medis," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Suyono menambahkan, kebutuhan tenaga pengajar memang cukup mendesak. Sebab, setiap tahun banyak guru yang pensiun. "Sebagai solusi sementara, menggunakan tenaga guru honarer dengan kebijakan diserahkan kepada masing-masing kepala sekolah," katanya.
Perwakilan Forum Honorer Kategori 2 (FHK2) Sleman, Eka Mujiyanta meminta pemerintah segera merevisi UU No 5/2014 tentang ASN. Dalam revisi itu poin krusialnya yaitu semua honorer K2 langsung diangkat menjadi calon ASN, tanpa harus tes maupun batasan usia. Ketentuan itu berlaku setelah tiga tahun aturan tersebut diundangkan.
"Adanya aturan tersebut tentu menjadi angin segar bagi mereka. Sebab jika dalam pengangkatan honorer K2 menjadi calon ASN tetap melalui tes dan batasan usia, jelas tidak semua honorer K2 dapat diterima. Sebagaimana dalam pengadaan ASN dari honorer K2 sebelumnya, hanya 40% dari total honorer K2 di Sleman," kata honerer K2 SMPN 3 Tempel, Sleman itu.
Honorer K2 di Sleman jumlahnya mencapai 679 orang, terdiri dari 266 guru dan 413 pegawai yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), seperti di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Perhubungan (Dishub).
(amm)