Kabar Gembira, Senin Pemkab Puncak Papua Umumkan Hasil CPNS 2018

Jum'at, 18 September 2020 - 14:45 WIB
loading...
Kabar Gembira, Senin Pemkab Puncak Papua Umumkan Hasil CPNS 2018
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAYAPURA - Kabar gembira, Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Kepegawaian akan mengumumkan hasil tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) formasi 2018, Senin (21/9/2020).

(Baca juga: Delapan Anggota DPRD Bali Positif COVID-19)

Bupati Puncak Willem Wandik didampingi Sekda Kabupaten Puncak Drs Abraham Bisay dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Puncak Elkana Waropen di kediamannya di Jayapura, Jumat (18/9/2020) menjelaskan hal tersebut.

(Baca juga: Sehari Kerusuhan di Kendari, Situasi Kota Mulai Kondusif)

Bupati berharap, para pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Puncak agar tetap mentaati dan menerima hasil yang telah di keluarkan BKD Kabupaten Puncak. Sistem test kali ini berbeda dengan sistem penerimaan sebelumnya, yakni dengan cara online.

"Penerimaan CPNS formasi 2018 lalu, berbeda dengan tahun sebelumnya karena menggunakan sistem online. Yang ikut tes juga anak asli puncak sendiri,para pencangker sendiri yang menentukan kelulusan, karena langsung ditempel nilainya, secara teransparan tidak bisa di intervensi bupati, wakil bupati atau pejabat di Kabupaten Puncak," kata Bupati.

Bupati menambahkan, 100 persen yang lolos tes CPNS merupakan anak asli Puncak. "Ya, nanti diumumkan baru kita lihat, tapi 100 persen anak asli kabupaten Puncak," tambahnya.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Puncak, Elkana Waropen,SE mengatakan, jumlah formasih yang akan diumumkan berjumlah 409 formasi, dan anak asli Kabupaten Puncak.

"Teknis pengumuman akan dilakukan dengan cara menempel nama-nama di Kantor Bupati Kabupaten Puncak dan Kantor BKD. Selain itu,akan diumumkan melalui media cetak dan media massa, sehingga para pencaker bisa melihat secara teransparan," tuturnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1644 seconds (0.1#10.140)