Langkah Ombudsman Plenokan Pengaduan Eksekusi Tanah di Karet Kuningan Diapresiasi

Rabu, 04 Juli 2018 - 23:34 WIB
Langkah Ombudsman Plenokan...
Langkah Ombudsman Plenokan Pengaduan Eksekusi Tanah di Karet Kuningan Diapresiasi
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum ahli waris RM Wahjoe A Setiadi menyambut positif upaya Ombudsman yang telah memplenokan pengaduannya. Sebab pengaduannya atas lambatnya pelaksanaan eksekusi tanah di kawasan Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan Nomor 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2013 direspons Ombudsman.

"Sebelum bulan Ramadhan kami mengadukan lambatnya pelaksanaan eksekusi kasus tersebut ke Ombudsman. Kami juga berdiskusi dengan Komisioner Ombudsman, Pak Alamsyah. Dengan diplenokannya pengaduan kami ini sinyal positif upaya penegakan hukum," ujar RM Wahyu dalam keterangan persnya, Rabu (4/7/2018).

Menurut RM Wahyu, sudah bertahun-tahun pihaknya menuntut keadilan. Sebab sejak pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung pihaknya selalu menang. Sejak 2013 kasus Nomor 523/Pdt-G/2001/PN.Jkt.Sel, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun pelaksanaan eksekusinya terkatung-katung.

"Alhamdulillah, harapan saya Ombudsman mampu mendorong terwujudnya pelaksanaan eksekusi masalah ini. Kasihan saya dengan ratusan ahli waris yang menanti kepastian hukum," tutur RM Wahyu.

Sebelumnya, RM Wahyu menyebutkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas perintah pengadilan juga mengatakan akan melaksanakan isi keputusan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan nyatanya sudah lebih 15 tahun tidak dilaksanakan.

“Pemerintah tidak perlu khawatir karena uang eksekusi tersebut ada yang bertanggung jawab yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa proses hukum harus di selesaikan,” katanya.

Kekhawatiran lain, terkait siapa kuasa ahli waris terjawab. Sebab tertulis di semua putusan baik Putusan Pengadilan negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Peninjauan Kembali adalah RM Wahjoe A Setiadi bahwa semua putusan tersebut sudah ada di Website Mahkamah Agung.

“Anda bisa cek di website MA dan tinggal dicari di google,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Terdakwa Keterangan...
Terdakwa Keterangan Palsu dan Duplikasi Sertifikat Kembali Jalani Sidang di PN Jakpus
Perjanjian Nominee Terkait...
Perjanjian Nominee Terkait Hak Milik Tanah Dinilai Penyelundupan Hukum
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Terobosan Kejari Tanjungpinang...
Terobosan Kejari Tanjungpinang Tangani Sengketa Lahan di Kedai Kopi
Penyerobotan Tanah di...
Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
FPAK Desak Pemerintah...
FPAK Desak Pemerintah Berikan Hak Tanah untuk Rakyat Kampar
Berita Terkini
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
7 menit yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
32 menit yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
1 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
1 jam yang lalu
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
2 jam yang lalu
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
2 jam yang lalu
Infografis
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved