FPAK Desak Pemerintah Berikan Hak Tanah untuk Rakyat Kampar
Senin, 20 Juli 2020 - 14:46 WIB
loading...
Banyak persoalan agraria yang dialami rakyat kabupaten Kampar. Apalagi pemerintah kabupaten Kampar terkesan tutup mata. (Foto/Ist)
A
A
A
KAMPAR - Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten yang mempunyai lahan perkebunan terluas di Provinsi Riau . Namun lahan yang sangat luas tersebut hanya di miliki oleh segelintir korporasi.
Akibatnya, banyak persoalan agraria yang dialami rakyat kabupaten Kampar. Apalagi pemerintah kabupaten Kampar terkesan tutup mata.
"Kami melihat politik agraria hari ini masih mewarisi politik agraria kolonial. Wujudnya adalah praktek pembiaran hak guna usaha yang hanya menguntungkan korporasi," ujar Kordinator Umum Forum Penyelamat Agraria Kampar (FPAK) David Davijul dalam keterangannya, Senin (20/7/2020) dalam keterangan tertulisnya. (BACA JUGA: Kisah Denis Douglin Momma's Boy, Petinju yang Dilatih Ibu Kandung)
David menilai, saat ini politik pintu terbuka bagi pengusaha atau kapitalis berbagai negara untuk masuk membangun perkebunan modern, buruh dan pabriknya.
Pada masa zaman pejajajahan Belanda terjadi praktik Domein Verklaring zaman Belanda yakni Belanda menguasai tanah yang tidak bisa dibuktikan pemiliknya oleh rakyat dan kemudian di serahkan ke pengusaha atau kapitalis. Sejatinya setelah Indonesia lepas dari penjajahan Belanda, praktik semacam itu tak terjadi lagi.
Akibatnya, banyak persoalan agraria yang dialami rakyat kabupaten Kampar. Apalagi pemerintah kabupaten Kampar terkesan tutup mata.
"Kami melihat politik agraria hari ini masih mewarisi politik agraria kolonial. Wujudnya adalah praktek pembiaran hak guna usaha yang hanya menguntungkan korporasi," ujar Kordinator Umum Forum Penyelamat Agraria Kampar (FPAK) David Davijul dalam keterangannya, Senin (20/7/2020) dalam keterangan tertulisnya. (BACA JUGA: Kisah Denis Douglin Momma's Boy, Petinju yang Dilatih Ibu Kandung)
David menilai, saat ini politik pintu terbuka bagi pengusaha atau kapitalis berbagai negara untuk masuk membangun perkebunan modern, buruh dan pabriknya.
Pada masa zaman pejajajahan Belanda terjadi praktik Domein Verklaring zaman Belanda yakni Belanda menguasai tanah yang tidak bisa dibuktikan pemiliknya oleh rakyat dan kemudian di serahkan ke pengusaha atau kapitalis. Sejatinya setelah Indonesia lepas dari penjajahan Belanda, praktik semacam itu tak terjadi lagi.
Lihat Juga :