Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan

Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:40 WIB
loading...
Penyerobotan Tanah di...
C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Kasus sengketa tanah di Jakarta kembali terjadi. Kali ini menimpa keluarga almarhum Jono. Setelah selama 40 tahun mendapat mandat sebagai penggarap tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, tiba-tiba ada pihak lain yang mencoba merebutnya.

C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran, menyayangkan pihak lain yang secara mendadak mengusir dan mengklaim tanah yang selama ini digarap oleh keluarga almarhum Jono. Saat ini kuasa tersebut dilanjutkan oleh anak dari almarhum Jono, Jamaludin (Jamal) dan Siska Fitria.



Dalam pengakuannya, baik Jamal maupun Fitri telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lain. Mereka mengatakan, tanah yang digarap oleh keluarga almarhum Jono adalah milik kliennya berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan dalam beberapa hari belakangan telah ada orang-orang (oknum) yang tiba-tiba datang dan mengobrak-abrik tanah garapan tersebut.

Menurut Suhadi, dari data yang diperoleh adalah mereka merupakan suruhan dari Susiana (pihak yang mengklaim pemilik SHM) dan mengaku aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya. Apabila ini memang benar perintah dari Susiana, maka menurut Suhadi, sudah jelas tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan sangat tidak menghormati hukum.

Perkara kepemilikan saat ini sedang diuji oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam Perkara No. 959/Pid-B/2020/PN. Jkt Sel. atas nama Terdakwa Jamaludin Bin Jono. Dari fakta-fakta persidangan ternyata berkembang, dan didapat informasi bahwa Sertifikat Susiana bukan berada di RT 01/ RW 07 (sebagaimana lokasi tanah yang digarap keluarga alm Jono). Akan tetapi sertifikat tanah yang diklaim lokasinya berada di RT 04/05. Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggarahan, Jakarta Selatan.

"Lagi pula kalau yang namanya eksekusi tanah, harus menggunakan lembaga pengadilan bukan dengan cara-cara di luar itu. Oleh karenanya eksekusi yang digunakan adalah eksekusi di luar jalur pengadilan, maka perbuatan Bu Susiana adalah sebagai bentuk pelanggaran hukum yang masuk dalam katagori perbuatan pidana Pasal 170 KUHP," jelas Suhadi dalam keterangannya, Sabtu (29/5/2021).

Pihaknya telah melaporkan masalah pembongkaran dan penyerobotan tanah ini ke Polsek maupun Polres Jakarta Selatan. Tetapi hingga saat ini laporannya tidak mendapat tanggapan.

"Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami berharap agar pihak aparat hukum, baik Polsek ataupun Polres segera menindak-lanjuti masalah ini," pungkas Suhadi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bogor Siap...
DPRD Kota Bogor Siap Selesaikan Sengketa Fasos dan Fasum Perumahan Taman Cibalagung
Empat Faktor Pangeran...
Empat Faktor Pangeran Diponegoro Marah ke Belanda hingga Memicu Perang Jawa
Menteri ATR/BPN Nusron...
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut Penggusuran Warga Setiamekar Tambun Bekasi Tak Sesuai Prosedur
SDN Utan Jaya Dipalang...
SDN Utan Jaya Dipalang Kayu dan Bambu, Sekda Depok: Gugatlah Secara Hukum
Polisi Ungkap Penyebab...
Polisi Ungkap Penyebab Pecahnya Konflik antara Warga dengan Karyawan PT MEG
Piagam Bendasari Bukti...
Piagam Bendasari Bukti Penyelesaian Peradilan Sengketa Tanah di Kerajaan Majapahit
Mencekam! Bentrokan...
Mencekam! Bentrokan Warga 2 Desa di Pulau Adonara Flores Timur, 1 Tewas Terbakar
Rumah Kos Binawan 2...
Rumah Kos Binawan 2 Disita, Pemilik Heran Pengadilan Menangkan Eigendom Zaman Belanda
Kalah Sengketa, Rumah...
Kalah Sengketa, Rumah Kos Binawan 2 Disita Pengadilan
Rekomendasi
Anggaran TPG Madrasah...
Anggaran TPG Madrasah Rp2 Triliun Cair sebelum Lebaran, Ini yang Harus Dilakukan Guru
5 Negara yang Alami...
5 Negara yang Alami Gerhana Bulan Total di Bulan Maret 2025, dari Benua Amerika hingga Afrika
Sinopsis Sinetron Terbelenggu...
Sinopsis Sinetron Terbelenggu Rindu, Jumat 14 Maret 2025: Rekaman CCTV Ditemukan, Noah Terancam
Berita Terkini
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
20 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
34 menit yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
40 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
42 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
52 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
1 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved