Penyerobotan Tanah di Bintaro, Penggarap Lahan Minta Polisi Turun Tangan
Sabtu, 29 Mei 2021 - 18:40 WIB
loading...
C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kasus sengketa tanah di Jakarta kembali terjadi. Kali ini menimpa keluarga almarhum Jono. Setelah selama 40 tahun mendapat mandat sebagai penggarap tanah di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, tiba-tiba ada pihak lain yang mencoba merebutnya.
C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran, menyayangkan pihak lain yang secara mendadak mengusir dan mengklaim tanah yang selama ini digarap oleh keluarga almarhum Jono. Saat ini kuasa tersebut dilanjutkan oleh anak dari almarhum Jono, Jamaludin (Jamal) dan Siska Fitria.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik
Dalam pengakuannya, baik Jamal maupun Fitri telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lain. Mereka mengatakan, tanah yang digarap oleh keluarga almarhum Jono adalah milik kliennya berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan dalam beberapa hari belakangan telah ada orang-orang (oknum) yang tiba-tiba datang dan mengobrak-abrik tanah garapan tersebut.
Menurut Suhadi, dari data yang diperoleh adalah mereka merupakan suruhan dari Susiana (pihak yang mengklaim pemilik SHM) dan mengaku aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya. Apabila ini memang benar perintah dari Susiana, maka menurut Suhadi, sudah jelas tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan sangat tidak menghormati hukum.
C Suhadi selaku kuasa hukum dari keluarga almarhum Jono yang menggarap tanah di Jalan RC Veteran, Keluraha Bintaro, Kecamatan Pesanggaran, menyayangkan pihak lain yang secara mendadak mengusir dan mengklaim tanah yang selama ini digarap oleh keluarga almarhum Jono. Saat ini kuasa tersebut dilanjutkan oleh anak dari almarhum Jono, Jamaludin (Jamal) dan Siska Fitria.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Persoalan Kasus Tanah di Jakarta Cukup Pelik
Dalam pengakuannya, baik Jamal maupun Fitri telah beberapa kali didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak lain. Mereka mengatakan, tanah yang digarap oleh keluarga almarhum Jono adalah milik kliennya berdasarkan sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan dalam beberapa hari belakangan telah ada orang-orang (oknum) yang tiba-tiba datang dan mengobrak-abrik tanah garapan tersebut.
Menurut Suhadi, dari data yang diperoleh adalah mereka merupakan suruhan dari Susiana (pihak yang mengklaim pemilik SHM) dan mengaku aku bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya. Apabila ini memang benar perintah dari Susiana, maka menurut Suhadi, sudah jelas tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan sangat tidak menghormati hukum.
Lihat Juga :