Imigrasi Diingatkan Jangan Mengancam dan Minta Suap Warga Asing

Selasa, 03 Juli 2018 - 21:59 WIB
Imigrasi Diingatkan...
Imigrasi Diingatkan Jangan Mengancam dan Minta Suap Warga Asing
A A A
MALANG - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) meminta Kanto Imigrasi di Kota Malang jangan berusaha mengancam warga negara asing, termasuk juga meminta suap. Hal ini dilakukan untuk membangun zona integritas untuk melayani masyarakat. Salah satunya dengan mewujudkan wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih melayani.

Upaya membangun zona integritas dalam pelayanan masyarakat tersebut, juga ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoili saat memberikan pengarahan, dan meninjau pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Malang.

Baginya, jajaran di Kemenkumham, harus bisa mewujudkan layanan yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. “Jangan ada lagi yang mengancam-ancam dalam melayani. Termasuk untuk melayani warga asing. Biasanya diancam-ancam dahulu, lalu melakukan ‘86’ (meminta suap),” sebutnya, Selasa (3/7/2018).

Layanan yang buruk, ditambah adanya suap, jelas akan memalukan lembaganya sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, diakuinya ada peningkatan kualitas layanan. Tetapi, masih perlu untuk terus ditingkatkan.

Dia menyebutkan, upaya perbaikan paling berat ada di lembaga pemasyarakatan, karena harus merubah kulturnya. Di lembaga pemasyarakatan, petugas menghadapi orang-orang bermasalah, tentunya petugas harus meningkatkan integritasnya dan tidak larut dalam permainan-permainan.

Yasona mencontohkan, persoalan larangan keberadaan handphone di dalam tahanan saja, sampai saat ini masih sulit diterapkan, meskipun sudah ada standar operasinya. “Sulit menjalankan sistem operasinya, karena kulturnya sulit di rubah. Sudah bertahun-tahun, selalu saja terjadi. Ini merusak sistem, dan mempermalukan diri sendiri,” katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastomo menegaskan, upaya untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi, dan wilayah birokrasi bersih melayani, terus dilakukan. “Pesan-pesan untuk tidak menerima suap, dan membangun zona integritas, terus kami sampaikan kepada pegawai dan masyarakat,” tegasnya.

Salah satu lembaga di bawah Kemenkumham di Kota Malang, yang sudah masuk dalam layanan Wilayah Bebas Korupsi, dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani, adalah Lembaga Pemasyarakat Wanita (LPW) Kelas II Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kepala LPW Kelas II Kebonsari, Anis Joeliati mengaku, dengan penerapan zona integritas, masyarakat mendapatkan pelayanan yang transparan, dan bebas pungutan liar. “Kami berkomitmen untuk terus mewujudkannya, sehingga warga binaan dan masyarakat mendapatkan layanan yang baik. Di antaranya, jadwal berkunjung yang sesuai standar, dan layanan yang teat waktu,” ungkapnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)