Polres Sarolangun Amankan 1,5 Kg Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Asal China
A
A
A
SAROLANGUN - Polres Sarolangun, Jambi membekuk dua pelaku sindikat pengedar narkoba jaringan antarprovinsi, beserta barang bukti sabu, dan ratusan butir pil ekstasi asal China, Minggu (1/7/2018), pukul 06.30 Wib.
Kedua pelaku berinisial PKN (23), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, dan PN (68) warga Bengkalis, Kepulauan Riau. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat ke unit Reskrimum Polda Jambi, yang mengatakan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan.
Alhasil, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sabu seberat 1,5 kilogram dan 435 butir Ektasi, beserta timbangan digital. “Penggerebekan dilakukan unit Reskrimum Polda Jambi, bersama anggota satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun. Selain barang bukti sabu seberat 1,5 kg dan 435 butir pil ektasi, turut diamankan uang tunai senilai Rp975.000, satu timbangan digital, dan dua unit handphone,” ungkap Kapores Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana.
Lanjut Kapolres, Diduga barang haram tersebut berasal dari China. Pasalnya, bungkusan untuk membungkus sabu terbalut bungkusan teh herbal asal China, modus untuk menyeledupkan sabu tersebut.
“Diduga pelaku melakukan penyeludupan menggunakan bungkusan teh untuk mengelebui petugas,” kata Kapolres.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kedua pelaku berinisial PKN (23), warga Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan, dan PN (68) warga Bengkalis, Kepulauan Riau. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat ke unit Reskrimum Polda Jambi, yang mengatakan adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di Desa Batu Putih, Kecamatan Pelawan.
Alhasil, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan sabu seberat 1,5 kilogram dan 435 butir Ektasi, beserta timbangan digital. “Penggerebekan dilakukan unit Reskrimum Polda Jambi, bersama anggota satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun. Selain barang bukti sabu seberat 1,5 kg dan 435 butir pil ektasi, turut diamankan uang tunai senilai Rp975.000, satu timbangan digital, dan dua unit handphone,” ungkap Kapores Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana.
Lanjut Kapolres, Diduga barang haram tersebut berasal dari China. Pasalnya, bungkusan untuk membungkus sabu terbalut bungkusan teh herbal asal China, modus untuk menyeledupkan sabu tersebut.
“Diduga pelaku melakukan penyeludupan menggunakan bungkusan teh untuk mengelebui petugas,” kata Kapolres.
Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dikenakan 2 pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(rhs)