DKI Taati Putusan MK Terkait Penolakan Motor Jadi Angkutan Umum
Jum'at, 29 Juni 2018 - 23:02 WIB
DKI Taati Putusan MK Terkait Penolakan Motor Jadi Angkutan Umum
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan angkutan roda dua menjadi angkutan umum akan dipatuhi oleh Pemprov DKI. Driver ojek online fokus bekerja dan bergerak di bidang sosial.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, putusan MK menolak angkutan roda dua menjadi angkutan umum tentunya harus dipatuhi. Namun, Anies belum dapat mengeluarkan kebijakan lebih lanjut terkait maraknya roda dua menjadi angkutan ojek online.
"Pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat nanti. Belum ada catatan khusus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/6).
Ditemui dalam acara kegiatan ngobrol bareng mitra inspiratif Go-Jek di lingkungan Go-Food festival Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Driver Go-Jek Online Deni Pamungkas, Adi suhadi dan Endang Irawan tidak peduli dengan adanya putusan MK yang menolak ojek menjadi angkutan umum.
Selama masih tetap boleh beroperasi, Adi tidak peduli atas putusan MK yang menolak ojek menjadi angkutan umum. Dirinya bahkan lebih semangat untuk tetap mengajak seluruh komunitas yang ada di wilayah Jabodetabek menyisihkan sebagian rezeki mereka kepada anak yatim mitra Go-Jek.
Sebagai pendiri gerakan Gojek peduli Anak Yatim (Go-PAY), Adi mampu mengajak ratusan mitra driver ojek online untuk bergabung dalam gerakan ini dan hingga saat ini telah mampu membiayai tanggungan hampir 150 anak yatim setiap bulannya.
"Apapun keputusan pemerintah, kalau kita memang bisa berjalan, kenapa tidak. Karena kita perlu membantu, ya kita akan terus dan tambah bersemangat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta pebisnis aplikasi, khususnya ojek online tidak sewenang-wenang membuat aturan yang menyengsarakan driver dan membuat arus lalu lintas tidak tertib.
"Jangan terus membuak rekruitmen dan sediakan shelter di tempat khusus agar tidak penuh di badan jalan," ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, putusan MK menolak angkutan roda dua menjadi angkutan umum tentunya harus dipatuhi. Namun, Anies belum dapat mengeluarkan kebijakan lebih lanjut terkait maraknya roda dua menjadi angkutan ojek online.
"Pokoknya kita taati dulu putusan MK sambil kita lihat nanti. Belum ada catatan khusus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/6).
Ditemui dalam acara kegiatan ngobrol bareng mitra inspiratif Go-Jek di lingkungan Go-Food festival Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Driver Go-Jek Online Deni Pamungkas, Adi suhadi dan Endang Irawan tidak peduli dengan adanya putusan MK yang menolak ojek menjadi angkutan umum.
Selama masih tetap boleh beroperasi, Adi tidak peduli atas putusan MK yang menolak ojek menjadi angkutan umum. Dirinya bahkan lebih semangat untuk tetap mengajak seluruh komunitas yang ada di wilayah Jabodetabek menyisihkan sebagian rezeki mereka kepada anak yatim mitra Go-Jek.
Sebagai pendiri gerakan Gojek peduli Anak Yatim (Go-PAY), Adi mampu mengajak ratusan mitra driver ojek online untuk bergabung dalam gerakan ini dan hingga saat ini telah mampu membiayai tanggungan hampir 150 anak yatim setiap bulannya.
"Apapun keputusan pemerintah, kalau kita memang bisa berjalan, kenapa tidak. Karena kita perlu membantu, ya kita akan terus dan tambah bersemangat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta pebisnis aplikasi, khususnya ojek online tidak sewenang-wenang membuat aturan yang menyengsarakan driver dan membuat arus lalu lintas tidak tertib.
"Jangan terus membuak rekruitmen dan sediakan shelter di tempat khusus agar tidak penuh di badan jalan," ucapnya.
(whb)