Raperda Pengendalian Lalin Secara Elektronik, Anggota DPRD Ini Dorong Pemprov DKI Perhatikan Nasib Ojol

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:03 WIB
loading...
Raperda Pengendalian...
Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mendorong Pemprov DKI mengatur pengecualian jalan berbayar untuk moda transportasi online dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Kebijakan tersebut akan berdampak terhadap nasib ojek online (ojol). Apalagi saat ini layanan pemesanan makanan melalui aplikasi online sangat signifikan di Ibu Kota.

“Kami memandang perlu adanya pengaturan khusus terkait moda transportasi online. Hampir di banyak kantoran para pegawai menggunakan jasa online untuk memesan makanan. Mobilisasi masyarakat juga kian banyak terbantu dengan layanan ini,” ujar anggota Fraksi NasDem DPRD DKI itu, Kamis (12/1/2023).

Menurut Jupiter, jika diberlakukan tarif yang sama dengan ketentuan terkait tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik, maka akan berdampak kepada pengguna bisnis di bidang aplikasi online. Hal ini juga menyebabkan berkurangnya masyarakat menggunakan layanan di aplikasi tersebut.
Baca juga: Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Rancangan Perda

“Jika dikaitkan dengan aturan yang mendasari pengendalian lalu lintas seperti yang terdapat pada pasal 56 ayat 18 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah serta pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 tentang Pengendalian Lalu Lintas bahwa objek retribusi atas pengendalian lalu lintas dikecualikan terhadap sepeda motor,” ungkapnya.

Untuk menjamin efektivitas berjalannya Raperda itu, maka juga harus dapat diperjelas sistem penerapan sanksi. Sebab, dalam pasal 16 Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik ini belum dijelaskan gambaran besarnya sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik tertinggi. Diketahui, Pemprov DKI berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Ojol Minta Nadiem...
Aksi Ojol Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Perempuan Indonesia...
Perempuan Indonesia 27 Tahun Jadi Sopir Bus di Jepang: Bagaimana Ia Lolos Seleksi Ketat Tokyu Bus?
Pertamina NRE Akselerasi...
Pertamina NRE Akselerasi Pembangunan PLTS di Lahan Pascatambang PTBA
Berita Terkini
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Pemprov Jatim Dukung...
Pemprov Jatim Dukung BYD Tech-Culture Fest 2026
Gen Z Berekspresi, 510...
Gen Z Berekspresi, 510 STUDIOS Bawa Tren Self-Photo ke Lampung Selatan
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved