Raperda Pengendalian Lalin Secara Elektronik, Anggota DPRD Ini Dorong Pemprov DKI Perhatikan Nasib Ojol

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:03 WIB
loading...
Raperda Pengendalian...
Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mendorong Pemprov DKI mengatur pengecualian jalan berbayar untuk moda transportasi online dalam Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Kebijakan tersebut akan berdampak terhadap nasib ojek online (ojol). Apalagi saat ini layanan pemesanan makanan melalui aplikasi online sangat signifikan di Ibu Kota.

“Kami memandang perlu adanya pengaturan khusus terkait moda transportasi online. Hampir di banyak kantoran para pegawai menggunakan jasa online untuk memesan makanan. Mobilisasi masyarakat juga kian banyak terbantu dengan layanan ini,” ujar anggota Fraksi NasDem DPRD DKI itu, Kamis (12/1/2023).

Menurut Jupiter, jika diberlakukan tarif yang sama dengan ketentuan terkait tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik, maka akan berdampak kepada pengguna bisnis di bidang aplikasi online. Hal ini juga menyebabkan berkurangnya masyarakat menggunakan layanan di aplikasi tersebut.
Baca juga: Soal Jalan Berbayar di Jakarta, Heru Budi: Masih Rancangan Perda

“Jika dikaitkan dengan aturan yang mendasari pengendalian lalu lintas seperti yang terdapat pada pasal 56 ayat 18 Perda No 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah serta pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 97 Tahun 2012 tentang Pengendalian Lalu Lintas bahwa objek retribusi atas pengendalian lalu lintas dikecualikan terhadap sepeda motor,” ungkapnya.

Untuk menjamin efektivitas berjalannya Raperda itu, maka juga harus dapat diperjelas sistem penerapan sanksi. Sebab, dalam pasal 16 Raperda pengendalian lalu lintas secara elektronik ini belum dijelaskan gambaran besarnya sanksi yang diberikan jika melanggar ketentuan pembayaran tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.

Dalam pasal tersebut hanya dijelaskan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif pengendalian lalu lintas secara elektronik tertinggi. Diketahui, Pemprov DKI berencana menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 ruas jalan Ibu Kota dengan usulan tarif Rp5.000 hingga Rp19.000 sekali melintas.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Pemberangkatan Jemaah...
Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang Kedua dari Makkah Menuju Madinah Dimulai 7 Juni
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved