Jika Melanggar Ini Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Senin, 14 September 2020 - 10:11 WIB
loading...
Jika Melanggar Ini Ojek...
Driver angkutan online yang diperbolehkan beroperasi yakni tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan. Driver angkutan online yang diperbolehkan beroperasi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi. (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Begini Kebijakan Operasional MRT Jakarta)

"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang tetapi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir kendaraan bermotor minimal dua meter saat menunggu penumpang," seperti dikutip dalam SK tersebut, Senin (14/9/2020).

SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo itu meminta agar perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun dalam satu lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Apabila pengemudi dan perusahaan aplikasi melanggar aturan tersebut, Dinas Perhubungan DKI akan melarang kegiatan mengangkut penumpang. "Akan dilarang selama tiga hari apabila pengemudi dan pengusaha aplikasi tidak mematuhi peraturan," tegasnya. (Baca juga: Pagi Ini Cuaca Cerah Berawan, Siang Hari Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved