Jika Melanggar Ini Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang

Senin, 14 September 2020 - 10:11 WIB
loading...
Jika Melanggar Ini Ojek...
Driver angkutan online yang diperbolehkan beroperasi yakni tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB ketat mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga dua pekan ke depan. Driver angkutan online yang diperbolehkan beroperasi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi. (Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Begini Kebijakan Operasional MRT Jakarta)

"Ojek online dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang tetapi tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir kendaraan bermotor minimal dua meter saat menunggu penumpang," seperti dikutip dalam SK tersebut, Senin (14/9/2020).

SK yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo itu meminta agar perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun dalam satu lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang.

Apabila pengemudi dan perusahaan aplikasi melanggar aturan tersebut, Dinas Perhubungan DKI akan melarang kegiatan mengangkut penumpang. "Akan dilarang selama tiga hari apabila pengemudi dan pengusaha aplikasi tidak mematuhi peraturan," tegasnya. (Baca juga: Pagi Ini Cuaca Cerah Berawan, Siang Hari Jaksel dan Jaktim Diguyur Hujan)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Aksi Ojol Minta Nadiem...
Aksi Ojol Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Apa itu Administrasi...
Apa itu Administrasi Gaza yang Baru setelah Pemerintahan Hamas Bubar?
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved