DKI Larang Ojek Online Berkumpul, Aplikator Diminta Gunakan Geofencing

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
DKI Larang Ojek Online...
Pemprov DKI Jakarta tetap melarang ojek online berkumpul lebih dari lima orang pada masa PSBB transisi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap melarang ojek online berkumpul lebih dari lima orang pada masa PSBB transisi . Perusahaan aplikasi juga diminta mengaktifkan teknologi geofencing sebagai pengawasannya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. Aturan tersebut sama dengan yang berlaku pada masa PSBB ketat.

Padahal, pada masa PSBB ketat, banyak ojek online yang berkumpul lebih dari lima orang dan tetap mendapatkan sewa. Seperti yang terlihat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, hampir setiap sore, ojek online berkumpul di bawah jembatan penyeberangan bus Transjakarta Harmoni arah ke Gajah Mada. Tak jarang mereka mengambil penumpang ketika ada yang memesannya.

Teknologi geofencing sendiri diketahui tidak akan mendapatkan penumpang apabila pengemudi berkumpul lebih dari lima orang."Perusahaan aplikasi wajib mengaktifkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun tidak mendapatkan penumpang," seperti yang dikutip dalam SK Dinas Perhubungan, Senin (12/10/2020). (Baca: Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh)

Selain itu, Dihusb DKI juga menyerahkan sanksi kepada perusahaan aplikasi apabila ada pengemudi yang melanggar ketentuan aturan berkumpul lebih dari lima orang. "Jika ketentuan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi mitra, perusahaan wajib memberikan sanksi," bunyi kutipan itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
Serangan Drone Ukraina...
Serangan Drone Ukraina Meningkat, Perang Hadir di Depan Rumah Warga Rusia
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved