DKI Larang Ojek Online Berkumpul, Aplikator Diminta Gunakan Geofencing

Senin, 12 Oktober 2020 - 19:01 WIB
loading...
DKI Larang Ojek Online...
Pemprov DKI Jakarta tetap melarang ojek online berkumpul lebih dari lima orang pada masa PSBB transisi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tetap melarang ojek online berkumpul lebih dari lima orang pada masa PSBB transisi . Perusahaan aplikasi juga diminta mengaktifkan teknologi geofencing sebagai pengawasannya.

Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 177/2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. Aturan tersebut sama dengan yang berlaku pada masa PSBB ketat.

Padahal, pada masa PSBB ketat, banyak ojek online yang berkumpul lebih dari lima orang dan tetap mendapatkan sewa. Seperti yang terlihat di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. Berdasarkan pantauan, hampir setiap sore, ojek online berkumpul di bawah jembatan penyeberangan bus Transjakarta Harmoni arah ke Gajah Mada. Tak jarang mereka mengambil penumpang ketika ada yang memesannya.

Teknologi geofencing sendiri diketahui tidak akan mendapatkan penumpang apabila pengemudi berkumpul lebih dari lima orang."Perusahaan aplikasi wajib mengaktifkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun tidak mendapatkan penumpang," seperti yang dikutip dalam SK Dinas Perhubungan, Senin (12/10/2020). (Baca: Resepsi Pernikahan Dilarang saat PSBB Transisi, Kalau Akad Nikah Boleh)

Selain itu, Dihusb DKI juga menyerahkan sanksi kepada perusahaan aplikasi apabila ada pengemudi yang melanggar ketentuan aturan berkumpul lebih dari lima orang. "Jika ketentuan itu tidak dipatuhi oleh pengemudi mitra, perusahaan wajib memberikan sanksi," bunyi kutipan itu.

Seperti diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk menghentikan PSBB ketat dan kembali kepada masa PSBB transisi hingga 25 Oktober mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Aksi Ojol Minta Nadiem...
Aksi Ojol Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Hadirkan Teknologi Smart...
Hadirkan Teknologi Smart Ecosystem Compactplus, Produksi Lokal Berstandar Internasional
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved