Plt Bupati KBB Dinilai Paksakan Open Bidding Sekda
A
A
A
BANDUNG BARAT - Proses open bidding pengisian jabatan Sekda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilakukan oleh Plt Bupati Bandung Barat Yayat T Soemitra menuai kritikan. Sebab, pemberitahuan open bidding atau lelang jabatan terkesan mendadak dan seperti dipaksakan mengingat masa jabatan Plt Bupati akan berakhir pada 17 Juli 2018.
Informasi yang diperoleh SINDOnews, surat seleksi terbuka tanggal 6 Juni 2018 tapi baru dibagikan tanggal 22 Juni 2018. Surat itu baru diterima oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemda KBB pada pada 25 Juni, sementara pendaftaran ditutup pada Jumat 29 Juni 2018 pukul 16.00 WIB. Sementara, pengumuman sekda itu akan dilakukan 4 Juli 2018.
Mepetnya waktu membuat persyaratan yang diminta sulit terpenuhi. Sehingga banyak pejabat eselon II yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekda memilih tidak ikut proses open bidding tersebut. Akibatnya, hingga kini proses open bidding tersebut minim peminat dan informasinya hanya satu nama yang mendaftar atas nama Maman Sulaeman yang kini menjabat sebagai Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan.
"Open bidding ini seperti yang dipaksakan, karena dalam waktu seminggu semua persyaratan itu tidak bisa dipenuhi," kata salah seorang kepala dinas, Jumat (29/6/2018).
Dirinya mengungkapkan, rencana mutasi ini dilakukan melalui proses yang tidak lazim. Sesuai aturan mestinya mutasi rotasi maupun promosi diawali dari proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), setelah itu diajukan ke bupati. Tapi yang terjadi justru sama sekali tidak melibatkan institusi Baperjakat sehingga prosedurnya menjadi cacat hukum.
"Selama puluhan tahun saya menjadi PNS, baru sekarang ada mutasi tanpa melibatkan Baperjakat," ujarnya.
Terkait hal ini, tokoh pemekaran KBB Asep Ado mengatakan, Plt Bupati Yayat T Soemitra semestinya tidak seenaknya dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Idealnya, sebelum melaksanakan open bidding dia berkomunikasikan dulu dengan bupati terpilih. Sebab, pada akhirnya bupati terpilih hasil pilkada yang akan menjadi rekan kerja sekda.
"Jabatan Yayat itu habis tanggal 17 Juli 2108, ada maksud dan tujuan apa dia memaksakan untuk open bidding sekda?" tanyanya.
Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Holid Nurjamil meminta sebaiknya open bidding dihentikan sampai adanya Pj Bupati. Walaupun proses itu merupakan perintah Gubernur Jabar untuk mengisi kekosongan sekda dalam jangka waktu tiga bulan. "Karena ini dipaksakan jadi terkesan ada kepentingan terhadap pengisian sekda ini," kata dia.
Informasi yang diperoleh SINDOnews, surat seleksi terbuka tanggal 6 Juni 2018 tapi baru dibagikan tanggal 22 Juni 2018. Surat itu baru diterima oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemda KBB pada pada 25 Juni, sementara pendaftaran ditutup pada Jumat 29 Juni 2018 pukul 16.00 WIB. Sementara, pengumuman sekda itu akan dilakukan 4 Juli 2018.
Mepetnya waktu membuat persyaratan yang diminta sulit terpenuhi. Sehingga banyak pejabat eselon II yang memenuhi persyaratan untuk menjadi sekda memilih tidak ikut proses open bidding tersebut. Akibatnya, hingga kini proses open bidding tersebut minim peminat dan informasinya hanya satu nama yang mendaftar atas nama Maman Sulaeman yang kini menjabat sebagai Plt Kadis Perindustrian dan Perdagangan.
"Open bidding ini seperti yang dipaksakan, karena dalam waktu seminggu semua persyaratan itu tidak bisa dipenuhi," kata salah seorang kepala dinas, Jumat (29/6/2018).
Dirinya mengungkapkan, rencana mutasi ini dilakukan melalui proses yang tidak lazim. Sesuai aturan mestinya mutasi rotasi maupun promosi diawali dari proses di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), setelah itu diajukan ke bupati. Tapi yang terjadi justru sama sekali tidak melibatkan institusi Baperjakat sehingga prosedurnya menjadi cacat hukum.
"Selama puluhan tahun saya menjadi PNS, baru sekarang ada mutasi tanpa melibatkan Baperjakat," ujarnya.
Terkait hal ini, tokoh pemekaran KBB Asep Ado mengatakan, Plt Bupati Yayat T Soemitra semestinya tidak seenaknya dalam melakukan mutasi dan rotasi pejabat. Idealnya, sebelum melaksanakan open bidding dia berkomunikasikan dulu dengan bupati terpilih. Sebab, pada akhirnya bupati terpilih hasil pilkada yang akan menjadi rekan kerja sekda.
"Jabatan Yayat itu habis tanggal 17 Juli 2108, ada maksud dan tujuan apa dia memaksakan untuk open bidding sekda?" tanyanya.
Ketua Pusat Kajian Politik Ekonomi dan Pembangunan (Puskapolekbang) Holid Nurjamil meminta sebaiknya open bidding dihentikan sampai adanya Pj Bupati. Walaupun proses itu merupakan perintah Gubernur Jabar untuk mengisi kekosongan sekda dalam jangka waktu tiga bulan. "Karena ini dipaksakan jadi terkesan ada kepentingan terhadap pengisian sekda ini," kata dia.
(zik)