37 ASN Terlibat Pelanggaran Kampanye Pilkada

Selasa, 26 Juni 2018 - 17:24 WIB
37 ASN Terlibat Pelanggaran...
37 ASN Terlibat Pelanggaran Kampanye Pilkada
A A A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah membeberkan ada 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Jateng 2018.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengungkapkan, temuan pelanggaran yang melibatkan ASN tersebut terjadi dalam rentang pertama kali masa kampanye Pilkada hingga memasuki masa tenang.

“Komisi ASN bersama kami (Bawaslu) sudah menindak para pegawai negeri yang terlibat pelanggaran kampanye itu. Pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN itu tersebar di beberapa daerah,” beber Anna di Semarang, Selasa (26/6/2018).

Dia menyebutkan, dari 37 ASN terdapat seorang di antaranya yang telah dipecat oleh institusinya. ASN yang dimaksud selama ini bekerja di Kantor Kecamatan Watumalang Wonosobo. Ketika masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, yang bersangkutan tepergok ikut menjadi anggota salah satu parpol.

“Pegawai negeri yang bersangkutan itu bekerja di kantor Kecamatan Watumalang namun dia juga rangkap jabatan menjadi anggota parpol. Atas temuan itu, Pemkab Wonosobo melalui BKD mengeluarkan SK pemberhentian sebagai ASN,” ungkapnya tanpa menyebut identitas ASN yang dimaksud.

Anna menambahkan, penindakan terhadap para ASN juga dilakukan Komisi ASN di sejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Semarang, Bebes, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Wonosobo.Namun diakuinya, penindakan tak selalu berjalan mulus. “Banyak penindakan terhadap ASN masih terganjal aturan di tiap pemangku daerah terutama jika calon gubernur maupun bupati/wali kota mencalonkan kembali di bursa Pilkada serentak,” tandas Anna.

Secara keseluruhan, pihaknya mendapati 42 kasus pelanggaran dugaan pidana Pemilu, 179 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilih. Kemudian pelanggaran pidana Pemilu yang menggunakan fasilitas negara sebanyak 13 kasus, aksi money politic ada 11 kasus, hingga enam kasus terkait tindakan mendukung salah satu paslon.

“Sejumlah pelanggaran tersebut sudah diproses Gakumdu dan kepolisian,” pungkasnya.
(rhs)
Berita Terkait
Petahana Cuti Kampanye,...
Petahana Cuti Kampanye, 6 Penjabat di Jateng Tunggu Persetujuan Mendagri
Di Jateng, Kampanye...
Di Jateng, Kampanye Terbuka Pilkada Tak Boleh Digelar
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Kampanye Gunakan Atribut...
Kampanye Gunakan Atribut TNI, Dandim 0423/BU Tempuh Jalur Hukum
PRIMA DMI Jateng Dorong...
PRIMA DMI Jateng Dorong Pemuda Remaja Masjid Sukseskan Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
3 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
5 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
7 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
10 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
10 jam yang lalu
Infografis
Trump Ogah Terlibat...
Trump Ogah Terlibat Rekonstruksi Ukraina setelah Perang Berakhir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved