37 ASN Terlibat Pelanggaran Kampanye Pilkada
A
A
A
SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah membeberkan ada 37 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan pelanggaran kampanye Pilkada Jateng 2018.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengungkapkan, temuan pelanggaran yang melibatkan ASN tersebut terjadi dalam rentang pertama kali masa kampanye Pilkada hingga memasuki masa tenang.
“Komisi ASN bersama kami (Bawaslu) sudah menindak para pegawai negeri yang terlibat pelanggaran kampanye itu. Pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN itu tersebar di beberapa daerah,” beber Anna di Semarang, Selasa (26/6/2018).
Dia menyebutkan, dari 37 ASN terdapat seorang di antaranya yang telah dipecat oleh institusinya. ASN yang dimaksud selama ini bekerja di Kantor Kecamatan Watumalang Wonosobo. Ketika masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, yang bersangkutan tepergok ikut menjadi anggota salah satu parpol.
“Pegawai negeri yang bersangkutan itu bekerja di kantor Kecamatan Watumalang namun dia juga rangkap jabatan menjadi anggota parpol. Atas temuan itu, Pemkab Wonosobo melalui BKD mengeluarkan SK pemberhentian sebagai ASN,” ungkapnya tanpa menyebut identitas ASN yang dimaksud.
Anna menambahkan, penindakan terhadap para ASN juga dilakukan Komisi ASN di sejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Semarang, Bebes, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Wonosobo.Namun diakuinya, penindakan tak selalu berjalan mulus. “Banyak penindakan terhadap ASN masih terganjal aturan di tiap pemangku daerah terutama jika calon gubernur maupun bupati/wali kota mencalonkan kembali di bursa Pilkada serentak,” tandas Anna.
Secara keseluruhan, pihaknya mendapati 42 kasus pelanggaran dugaan pidana Pemilu, 179 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilih. Kemudian pelanggaran pidana Pemilu yang menggunakan fasilitas negara sebanyak 13 kasus, aksi money politic ada 11 kasus, hingga enam kasus terkait tindakan mendukung salah satu paslon.
“Sejumlah pelanggaran tersebut sudah diproses Gakumdu dan kepolisian,” pungkasnya.
Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengungkapkan, temuan pelanggaran yang melibatkan ASN tersebut terjadi dalam rentang pertama kali masa kampanye Pilkada hingga memasuki masa tenang.
“Komisi ASN bersama kami (Bawaslu) sudah menindak para pegawai negeri yang terlibat pelanggaran kampanye itu. Pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN itu tersebar di beberapa daerah,” beber Anna di Semarang, Selasa (26/6/2018).
Dia menyebutkan, dari 37 ASN terdapat seorang di antaranya yang telah dipecat oleh institusinya. ASN yang dimaksud selama ini bekerja di Kantor Kecamatan Watumalang Wonosobo. Ketika masa kampanye Pilkada 2018 berlangsung, yang bersangkutan tepergok ikut menjadi anggota salah satu parpol.
“Pegawai negeri yang bersangkutan itu bekerja di kantor Kecamatan Watumalang namun dia juga rangkap jabatan menjadi anggota parpol. Atas temuan itu, Pemkab Wonosobo melalui BKD mengeluarkan SK pemberhentian sebagai ASN,” ungkapnya tanpa menyebut identitas ASN yang dimaksud.
Anna menambahkan, penindakan terhadap para ASN juga dilakukan Komisi ASN di sejumlah daerah, antara lain di Kabupaten Semarang, Bebes, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Wonosobo.Namun diakuinya, penindakan tak selalu berjalan mulus. “Banyak penindakan terhadap ASN masih terganjal aturan di tiap pemangku daerah terutama jika calon gubernur maupun bupati/wali kota mencalonkan kembali di bursa Pilkada serentak,” tandas Anna.
Secara keseluruhan, pihaknya mendapati 42 kasus pelanggaran dugaan pidana Pemilu, 179 kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilih. Kemudian pelanggaran pidana Pemilu yang menggunakan fasilitas negara sebanyak 13 kasus, aksi money politic ada 11 kasus, hingga enam kasus terkait tindakan mendukung salah satu paslon.
“Sejumlah pelanggaran tersebut sudah diproses Gakumdu dan kepolisian,” pungkasnya.
(rhs)